LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi BPR Fajar Artha

Senin, 11 November 2019 - 21:09 WIB
LPS Siapkan Pembayaran...
LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi BPR Fajar Artha
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Fajar Artha Makmur, Kota Depok. Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Fajar Artha Makmur dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 11 November 2019.

"Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Fajar Artha Makmur, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," ujar Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron di Depok, Senin (11/11/2019).

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 19 Maret 2020. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Selain itu dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Fajar Artha Makmur, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Fajar Artha Makmur akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.

Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Fajar Artha Makmur dilakukan oleh LPS. "Nasabah penyimpan dimohon untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPR Fajar Artha Makmur, media cetak/koran, dan website LPS. Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Fajar Artha Makmur dengan menghubungi Tim Likuidasi," ujar Muhamad.

Selanjutnya, LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Fajar Artha Makmur tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ini Biang Kerok Penyebab...
Ini Biang Kerok Penyebab Bisnis BPR Alami Kebangkrutan
Sepanjang 2006-2020,...
Sepanjang 2006-2020, Sebanyak 103 BPR Terlikuidasi
LPS Tak Sekadar Menjamin,...
LPS Tak Sekadar Menjamin, Tapi Juga Memberi Ketenangan
LPS: Pembayaran Klaim...
LPS: Pembayaran Klaim Nasabah BPR Lugano Lancar Jaya
Lembaga Penjamin Simpanan...
Lembaga Penjamin Simpanan Bubarkan 8 BPR/BPRS di 2021
23 Bank Bangkrut, LPS...
23 Bank Bangkrut, LPS Tangani 26 BPR Bermasalah Setahun Terakhir
Berita Terkini
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
1 jam yang lalu
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
1 jam yang lalu
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
2 jam yang lalu
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
3 jam yang lalu
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
4 jam yang lalu
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
4 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved