LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi BPR Fajar Artha

Senin, 11 November 2019 - 21:09 WIB
LPS Siapkan Pembayaran...
LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi BPR Fajar Artha
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Fajar Artha Makmur, Kota Depok. Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Fajar Artha Makmur dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 11 November 2019.

"Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Fajar Artha Makmur, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," ujar Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron di Depok, Senin (11/11/2019).

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 19 Maret 2020. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Selain itu dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Fajar Artha Makmur, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Fajar Artha Makmur akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.

Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Fajar Artha Makmur dilakukan oleh LPS. "Nasabah penyimpan dimohon untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPR Fajar Artha Makmur, media cetak/koran, dan website LPS. Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Fajar Artha Makmur dengan menghubungi Tim Likuidasi," ujar Muhamad.

Selanjutnya, LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Fajar Artha Makmur tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ini Biang Kerok Penyebab...
Ini Biang Kerok Penyebab Bisnis BPR Alami Kebangkrutan
Sepanjang 2006-2020,...
Sepanjang 2006-2020, Sebanyak 103 BPR Terlikuidasi
LPS Tak Sekadar Menjamin,...
LPS Tak Sekadar Menjamin, Tapi Juga Memberi Ketenangan
LPS: Pembayaran Klaim...
LPS: Pembayaran Klaim Nasabah BPR Lugano Lancar Jaya
Lembaga Penjamin Simpanan...
Lembaga Penjamin Simpanan Bubarkan 8 BPR/BPRS di 2021
23 Bank Bangkrut, LPS...
23 Bank Bangkrut, LPS Tangani 26 BPR Bermasalah Setahun Terakhir
Berita Terkini
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
38 menit yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
40 menit yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
1 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
2 jam yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
2 jam yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
2 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved