OJK Blokir Situs PT Kampung Kurma

Rabu, 13 November 2019 - 11:31 WIB
OJK Blokir Situs PT Kampung Kurma
OJK Blokir Situs PT Kampung Kurma
A A A
JAKARTA - Investasi bodong dengan skala cukup besar kembali terkuak. Sebuah perusahaan bernama PT Kampung Kurma didatangi ratusan pembeli yang menagih janji manajemen perusahaan itu mengenai status lahan kavling dan pengembalian dana mereka.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menegaskan Kampung Kurma masuk dalam inevstasi ilegal. Hal ini telah masuk dalam daftar fintech ilegal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan tersebut pada bulan April 2019. Dalam lampiran siaran pers pada nomor 72," ujar Tongam saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Dia pun akan segera memblokir situs PT Kampung Kurma karena sudah meresahkan banyak konsumen yang mengalami kerugian.

"Kami juga sudah minta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk blokir situs dan aplikasinya. Kami sudah sampaikan juga laporan informasi ke Bareskrim Polri," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam situs resminya Kampung Kurma Group menjual kavling seluas 400-500 meter persegi yang ditanami pohon kurma sebanyak lima pohon dan ada juga kavling lain yang terdapat kolam berisi bibit ikan lele 10.000 ekor.

Kampung Kurma menjanjikan hasil yang besar dengan pengelolaan dan perawatan pohon oleh Kampung Kurma selama lima tahun dan pembeli akan dapat bagi hasil secara syariah.

Sayangnya, kavling yang dijanjikan tidak kunjung ada. Bahkan banyak pembeli yang kavlingnya dipindah-pindah. Selain itu Akad Jual Beli (AJB) yang dijanjikan setelah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak terealisasi.

Di platform YouTube, video pemasaran kavling di Kampung Kurma 'menjual' nama pemuka agama terkenal seperti Syekh Ali Jaber untuk menarik perhatian membeli.

Perusahaan pun menjanjikan tiga hal kepada calon investor yang membeli lahan di bawah proyek-proyek mereka. Pertama, investasi properti mereka dijanjikan akan mendapatkan selisih keuntungan atau capital gain dari kenaikan harga tanah di kavling tersebut.

Kedua, investasi perkebunan berupa tanaman kurma yang buahnya memiliki harga jual tinggi sehingga para investor berpotensi mendapatkan keuntungan Rp30 juta per pohon setiap tahunnya.

Ketiga, investasi akhirat, dengan berinvestasi di Kampung Kurma berupa pembelian kavling maka para investor diklaim turut menciptakan nilai-nilai kehidupan islami di lingkungan.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5798 seconds (0.1#10.140)