Sampoerna Gandeng Toko Kelontong Cegah Akses Anak terhadap Rokok

Senin, 18 November 2019 - 21:11 WIB
Sampoerna Gandeng Toko...
Sampoerna Gandeng Toko Kelontong Cegah Akses Anak terhadap Rokok
A A A
JAKARTA - PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) kembali menggelar sosialisasi program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-Anak (PAPRA) di Jakarta, Senin (18/11/2019).

Program yang dilakukan sejak 2013 ini terus dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai larangan penjualan rokok terhadap anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Implementasi PAPRA dilakukan atas kerjasama dengan komunitas toko kelontong masa kini yang menjadi binaan Sampoerna melalui Sampoerna Retail Community (SRC).

Director External Affairs Sampoerna Eivira Lianitat mengatakan, perokok anak di Indonesia merupakan permasalahan yang sangat kompleks, dan membutuhkan partisipasi semua anak, termasuk pemerintah swasta, masyarakat, pendidik, peritel dan orangtua.

"PAPRA merupakan wujud dukungan Sampoerna dalam menyikapi permasalahan perokok anak di Indonesia dengan melibatkan dan meningkatkan peran serta masyarakat untuk mengedukasi bahwa anak tidak boleh memiliki akses terhadap rokok, termasuk mencegah akses penjualan," kata Elvira.

Partisipasi dari Sampoerna dilakukan melalui dua inisiatif, yaitu menempatkan sticker dan wobbler, serta menayangkan video guna mengedukasi para peritel komunitas toko kelontong masa kini agar tidak menjual rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Sejak diluncurkan di bulan Oktober 2013, hanya sekitar 4.800 toko di area Jabodetabek yang berpartisipasi dalam program ini. Kini, program PAPRA telah diperluas dan menjangkau lebih dari 120.000 toko kelontong masa kini di seluruh Indonesia yang tergabung dalam SRC.

Upaya sosialisasi ini juga mendapat apresiasi dari Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Suprapto dan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim.

"Kami harap program ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan larangan penjualan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun. Untuk menyukseskannya, diperlukan peran aktif berbagai kalangan, bukan hanya perusahaan," ungkap Agus Suprapto.

Sementara itu, Abdul Rochim menekankan pada pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Menurut dia, seluruh pemangku kepentingan memiliki peran dan tanggung jawab dalam menanggulangi isu perokok anak di Indonesia.

“Dukungan seluruh masyarakat juga dari kami pemerintah, produsen orangtua, pendidik maupun peritel sangat dibutuhkan. Tujuannya menekan angka perokok di Indonesia,” pungkas Abdul Rochim.

Sejumlah toko kelontong yang menjadi binaan Sampoerna juga akan terus mendukung komitmen mencegah anak-anak perokok dengan informasi larangan yang bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0892 seconds (0.1#10.140)