Asuransi Tri Pakarta Teken Kerja Sama Proteksi Aset BPD Papua
A
A
A
JAKARTA - PT. Asuransi Tri Pakarta (Tripa) dan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penutupan asuransi kerugian terhadap agunan debitur dan/atau aset milik BPD Papua. Penandatanganan kerjasama ini dilakukan langsung oleh Direktur Utama Tripa, Agung Abadi dan Direktur Utama BPD Papua F. Zendrato.
"Kami berterima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan BPD Papua dan kami akan jalankan kewajiban terkait layanan asuransi kerugian yang telah dipercayakan kepada kami dengan sebaik-baiknya," ujar Agung di Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Lebih lanjut Ia mengungkapkan, bahwa Tripa bertekad untuk berperan dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan di Indonesia pada umumnya, dan khususnya di Papua dengan memberikan kepastian kepada pelaku usaha untuk pengelolaan potensi risikonya.
"Kita semua sama-sama tahu bahwa risiko ada dimana mana, tidak bisa diberhentikan namun harus kita kelola. Bagi bank yang juga melawan risiko, tentu harus bisa melakukan mitigasi risiko atas potensi bisnis, khususnya pembelian fasilitas kredit dan mengamankan aset lainnya," ungkap Agung.
Sambung dia mengharapkan, lewat kerja sama ini BPD Papua bisa berfokus pada usahanya. Sementara Tripa akan mengcover jaminan, aset, dan mengelola risikonya. "Cakupannya luas, bukan hanya sekedar asuransi kredit," jelasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa BPD Papua cukup strategis untuk kawasan Indonesia Timur. Kerjasama ini, ungkap Agung memberikan kesempatan bagi Tripa untuk berkiprah mensukseskan program-program pemerintah yang ada di Papua. Sebelumnya, Tripa telah melakukan kerjasama dengan beberapa bank pemerintah dan swasta. Perjanjian kerjasama dengan BPD Papua merupakan perjanjian asuransi ke-23.
"Asuransi Tripa telah hadir memberikan layanan jasa asuransi selama 41 tahun dan tentunya dengan keberadaan Tripa di wilayah Timur Indonesia khususnya Papua, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal dalam menunjang kegiatan perekonomian di daerah tersebut serta memberikan dukungan yang positif bagi kelangsungan dunia usaha," tutur Agung.
Agung mengatakan, dengan adanya proteksi asuransi, pihak tertanggung tetap dapat memiliki kepastian dalam melanjutkan kegiatan usahanya tanpa perlu khawatir terhadap kerugian yang dialaminya.
"Kami berterima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan BPD Papua dan kami akan jalankan kewajiban terkait layanan asuransi kerugian yang telah dipercayakan kepada kami dengan sebaik-baiknya," ujar Agung di Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Lebih lanjut Ia mengungkapkan, bahwa Tripa bertekad untuk berperan dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan di Indonesia pada umumnya, dan khususnya di Papua dengan memberikan kepastian kepada pelaku usaha untuk pengelolaan potensi risikonya.
"Kita semua sama-sama tahu bahwa risiko ada dimana mana, tidak bisa diberhentikan namun harus kita kelola. Bagi bank yang juga melawan risiko, tentu harus bisa melakukan mitigasi risiko atas potensi bisnis, khususnya pembelian fasilitas kredit dan mengamankan aset lainnya," ungkap Agung.
Sambung dia mengharapkan, lewat kerja sama ini BPD Papua bisa berfokus pada usahanya. Sementara Tripa akan mengcover jaminan, aset, dan mengelola risikonya. "Cakupannya luas, bukan hanya sekedar asuransi kredit," jelasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa BPD Papua cukup strategis untuk kawasan Indonesia Timur. Kerjasama ini, ungkap Agung memberikan kesempatan bagi Tripa untuk berkiprah mensukseskan program-program pemerintah yang ada di Papua. Sebelumnya, Tripa telah melakukan kerjasama dengan beberapa bank pemerintah dan swasta. Perjanjian kerjasama dengan BPD Papua merupakan perjanjian asuransi ke-23.
"Asuransi Tripa telah hadir memberikan layanan jasa asuransi selama 41 tahun dan tentunya dengan keberadaan Tripa di wilayah Timur Indonesia khususnya Papua, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal dalam menunjang kegiatan perekonomian di daerah tersebut serta memberikan dukungan yang positif bagi kelangsungan dunia usaha," tutur Agung.
Agung mengatakan, dengan adanya proteksi asuransi, pihak tertanggung tetap dapat memiliki kepastian dalam melanjutkan kegiatan usahanya tanpa perlu khawatir terhadap kerugian yang dialaminya.
(akr)