Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia Minta Permendag No 84 Ditunda

Jum'at, 22 November 2019 - 09:42 WIB
Asosiasi Pulp dan Kertas...
Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia Minta Permendag No 84 Ditunda
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) menyayangkan minimnya sosialisasi kepada pengusaha atas terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 84 tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri. Regulasi baru tersebut akan diberlakukan secara mendadak pada 23 November 2019.

Ketua APKI, Aryan Warga Dalam, mengatakan Permendag tersebut baru disosialisasikan pada 11 November 2019 dan terbatas hanya kepada sektor industri tertentu saja. Untuk diketahui, APKI baru menerima informasi terkait Permendag pada saat acara FGD Kadin tentang “Penumpukan Kontainer Limbah Di Pelabuhan Cukup Direekspor Atau Dilarang Impor”, Selasa (12/11) lalu.

Dengan demikian peraturan tersebut diterbitkan secara tidak transparan dan tidak melalui uji publik. Beberapa pasal yang menjadi permasalahan dalam Permendag tersebut meliputi istilah homogen, bersih, ketentuan pengangkutan secara langsung (direct shipment), ketentuan eksportir teregistrasi yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal dan lainnya.

“Pemerintah seharusnya melibatkan seluruh stakeholder sehingga transparan dalam proses penyusunannya serta harus di sosialisasikan terlebih dahulu kepada stakeholder yang akan menerapkannya, sehingga peraturan yang dibuat dapat dilaksanakan pada level operasional dilapangan,” kata Aryan dalam siaran persnya, kemarin.

Selain itu, Aryan mengatakan diperlukan masa transisi dan persiapan yang optimal dengan memperhatikan berbagai faktor saat ini sehingga tidak menimbulkan kekacauan di lapangan. Dikhawatirkan, kurangnya sosialisasi dapat menyebabkan multiplier effect yang merugikan bagi industri lainnya yang menggunakan bahan dasar kertas industri/kemasan, seperti industri makanan minuman, elektronika, sepatu, furniture dan lain-lain yang memanfaatkan kemasan kertas untuk packaging.

Permasalahan skrap kertas daur ulang sebagai bahan baku kertas industri/kemasan akan mempengaruhi ekspor produk kertas yang kontribusinya pada tahun 2018 mencapai USD4,5 miliar. APKI merupakan wadah organisasi 71 perusahaan industri pulp dan kertas, dengan 48 diantaranya merupakan industri kertas yang menggunakan bahan baku kertas daur ulang.

“Pada akhirnya harapan kami adalah solusi yang tepat agar pemenuhan rantai pasok bahan baku terhadap industri kertas dapat berjalan lancar dan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia maupun memberikan kontribusi peningkatan devisa dari ekspor kertas serta menjaga ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat pada umumnya,” tegasnya.

Direktur Eksekutif APKI Liana Bratasida meminta, pemerintah menunda Permendag 84. Aturan itu akan sangat merugikan industri pulp dan kertas. “Ditunda dulu. Berbicara dulu dengan semua asosiasi. Perjelas dulu aturan ini supaya tidak terjadi perbedaan di lapangan,” ujarnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Neraca Perdagangan Juni...
Neraca Perdagangan Juni Surplus USD1,27 Miliar, Wamendag: Tetap Waspada
Target Nilai Ekspor...
Target Nilai Ekspor Non Migas Indonesia Dipangkas Jadi USD135 Miliar
Ekspor Indonesia-China...
Ekspor Indonesia-China Makin Kinclong, Baja dan Kertas Paling Banyak Dikirim
Mendag Klaim Neraca...
Mendag Klaim Neraca Dagang Kuartal I 2020 Stabil
Pandemi Tak Buat Mendag...
Pandemi Tak Buat Mendag Gentar, Trade Expo Indonesia Virtual Exhibition 2020 Meluncur
Wamendag: Pandemi Tidak...
Wamendag: Pandemi Tidak Bisa Hapus Ketergantungan Antar Negara
Berita Terkini
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
1 jam yang lalu
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
2 jam yang lalu
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
2 jam yang lalu
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
2 jam yang lalu
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
3 jam yang lalu
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
3 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved