Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia Minta Permendag No 84 Ditunda

Jum'at, 22 November 2019 - 09:42 WIB
Asosiasi Pulp dan Kertas...
Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia Minta Permendag No 84 Ditunda
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) menyayangkan minimnya sosialisasi kepada pengusaha atas terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 84 tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri. Regulasi baru tersebut akan diberlakukan secara mendadak pada 23 November 2019.

Ketua APKI, Aryan Warga Dalam, mengatakan Permendag tersebut baru disosialisasikan pada 11 November 2019 dan terbatas hanya kepada sektor industri tertentu saja. Untuk diketahui, APKI baru menerima informasi terkait Permendag pada saat acara FGD Kadin tentang “Penumpukan Kontainer Limbah Di Pelabuhan Cukup Direekspor Atau Dilarang Impor”, Selasa (12/11) lalu.

Dengan demikian peraturan tersebut diterbitkan secara tidak transparan dan tidak melalui uji publik. Beberapa pasal yang menjadi permasalahan dalam Permendag tersebut meliputi istilah homogen, bersih, ketentuan pengangkutan secara langsung (direct shipment), ketentuan eksportir teregistrasi yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal dan lainnya.

“Pemerintah seharusnya melibatkan seluruh stakeholder sehingga transparan dalam proses penyusunannya serta harus di sosialisasikan terlebih dahulu kepada stakeholder yang akan menerapkannya, sehingga peraturan yang dibuat dapat dilaksanakan pada level operasional dilapangan,” kata Aryan dalam siaran persnya, kemarin.

Selain itu, Aryan mengatakan diperlukan masa transisi dan persiapan yang optimal dengan memperhatikan berbagai faktor saat ini sehingga tidak menimbulkan kekacauan di lapangan. Dikhawatirkan, kurangnya sosialisasi dapat menyebabkan multiplier effect yang merugikan bagi industri lainnya yang menggunakan bahan dasar kertas industri/kemasan, seperti industri makanan minuman, elektronika, sepatu, furniture dan lain-lain yang memanfaatkan kemasan kertas untuk packaging.

Permasalahan skrap kertas daur ulang sebagai bahan baku kertas industri/kemasan akan mempengaruhi ekspor produk kertas yang kontribusinya pada tahun 2018 mencapai USD4,5 miliar. APKI merupakan wadah organisasi 71 perusahaan industri pulp dan kertas, dengan 48 diantaranya merupakan industri kertas yang menggunakan bahan baku kertas daur ulang.

“Pada akhirnya harapan kami adalah solusi yang tepat agar pemenuhan rantai pasok bahan baku terhadap industri kertas dapat berjalan lancar dan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia maupun memberikan kontribusi peningkatan devisa dari ekspor kertas serta menjaga ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat pada umumnya,” tegasnya.

Direktur Eksekutif APKI Liana Bratasida meminta, pemerintah menunda Permendag 84. Aturan itu akan sangat merugikan industri pulp dan kertas. “Ditunda dulu. Berbicara dulu dengan semua asosiasi. Perjelas dulu aturan ini supaya tidak terjadi perbedaan di lapangan,” ujarnya.
(don)
Berita Terkait
Neraca Perdagangan Juni...
Neraca Perdagangan Juni Surplus USD1,27 Miliar, Wamendag: Tetap Waspada
Target Nilai Ekspor...
Target Nilai Ekspor Non Migas Indonesia Dipangkas Jadi USD135 Miliar
Ekspor Indonesia-China...
Ekspor Indonesia-China Makin Kinclong, Baja dan Kertas Paling Banyak Dikirim
Mendag Klaim Neraca...
Mendag Klaim Neraca Dagang Kuartal I 2020 Stabil
Pandemi Tak Buat Mendag...
Pandemi Tak Buat Mendag Gentar, Trade Expo Indonesia Virtual Exhibition 2020 Meluncur
Wamendag: Pandemi Tidak...
Wamendag: Pandemi Tidak Bisa Hapus Ketergantungan Antar Negara
Berita Terkini
Elnusa Perkuat Pengembangan...
Elnusa Perkuat Pengembangan Bisnis Berkelanjutan di Sektor Energi
37 menit yang lalu
Bergeser ke Ekonomi...
Bergeser ke Ekonomi Perang, Nilai Kontraktor Senjata Terbesar Jerman Melewati VW
1 jam yang lalu
Menuju Industri Sawit...
Menuju Industri Sawit Berkelanjutan lewat Empat Pilar Utama
2 jam yang lalu
PGN-Krakatau Steel Kembangkan...
PGN-Krakatau Steel Kembangkan Infrastruktur LNG di Kawasan Pelabuhan
3 jam yang lalu
Daftar 7 Perusahaan...
Daftar 7 Perusahaan Nakal yang Sunat Takaran MinyaKita Berikut Asal Daerahnya
3 jam yang lalu
CEO Danantara Rosan...
CEO Danantara Rosan Roeslani Mendorong Sektor Swasta Lebih Aktif Berinvestasi di RI
3 jam yang lalu
Infografis
Bacaan Niat Zakat Fitrah...
Bacaan Niat Zakat Fitrah Beserta Bahasa Arab, Latin, dan Artinya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved