Ahok Mulai Kerja Jadi Komut Pertamina Awal Pekan, Ini Kisaran Gajinya
A
A
A
JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mulai kerja sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) mulai awal pekan depan, sesuai RUPS Pertamina pada Senin (25/11) dan akan menerima gaji sesuai haknya. Berapa besaran gaji Ahok diatur dalam Peraturan Menteri BUMN yakni akan memiliki gaji sebesar 85% dari gaji direktur utama.
Hal ini mengutip dari Peraturan Menteri BUMN PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja sumber daya manusia di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya untuk mendorong terciptanya budaya sinergi antar Badan Usaha Milik Negara, dipandang perlu melakukan penataan kembali atas sistem remunerasi bagi eksekutif BUMN," tulis aturan tersebut di Jakarta, Sabtu (23/11/2019).
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/ MBU/ 2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN. Besaran gaji ini ditetapkan melalui RUPS/Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan.
Gaji Direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor Jabatan bagi Wakil Direktur Utama dan Anggota Direksi yang sudah ada (existing), dalam hal berdasarkan komposisi Faktor Jabatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan gaji yang diterima menjadi lebih kecil dari gaji yang telah diterima pada tahun buku sebelumnya. Maka gaji Wakil Direktur Utama dan Anggota Direksi lainnya yang sudah ada (existing) tersebut menggunakan gaji yang diterima pada tahun buku sebelumnya.
Berdasarkan laporan keuangan Pertamina 2018, kompensasi yang diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris sebesar USD47,23 juta atau setara Rp661 miliar (kurs Rp14.000 per dolar). Saat ini, jumlah direksi dan komisaris Pertamina jumlahnya sebanyak 19 orang yang terdiri dari 11 direksi dan 8 komisaris. Jika nilai kompensasi itu dibagi rata, setiap direksi dan komisaris Pertamina menerima sedikitnya Rp34,83 miliar per tahun.
Hal ini mengutip dari Peraturan Menteri BUMN PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja sumber daya manusia di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya untuk mendorong terciptanya budaya sinergi antar Badan Usaha Milik Negara, dipandang perlu melakukan penataan kembali atas sistem remunerasi bagi eksekutif BUMN," tulis aturan tersebut di Jakarta, Sabtu (23/11/2019).
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/ MBU/ 2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN. Besaran gaji ini ditetapkan melalui RUPS/Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan.
Gaji Direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor Jabatan bagi Wakil Direktur Utama dan Anggota Direksi yang sudah ada (existing), dalam hal berdasarkan komposisi Faktor Jabatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan gaji yang diterima menjadi lebih kecil dari gaji yang telah diterima pada tahun buku sebelumnya. Maka gaji Wakil Direktur Utama dan Anggota Direksi lainnya yang sudah ada (existing) tersebut menggunakan gaji yang diterima pada tahun buku sebelumnya.
Berdasarkan laporan keuangan Pertamina 2018, kompensasi yang diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris sebesar USD47,23 juta atau setara Rp661 miliar (kurs Rp14.000 per dolar). Saat ini, jumlah direksi dan komisaris Pertamina jumlahnya sebanyak 19 orang yang terdiri dari 11 direksi dan 8 komisaris. Jika nilai kompensasi itu dibagi rata, setiap direksi dan komisaris Pertamina menerima sedikitnya Rp34,83 miliar per tahun.
(akr)