Ahok Mulai Kerja Jadi Komut Pertamina Awal Pekan, Ini Kisaran Gajinya

Sabtu, 23 November 2019 - 19:14 WIB
Ahok Mulai Kerja Jadi...
Ahok Mulai Kerja Jadi Komut Pertamina Awal Pekan, Ini Kisaran Gajinya
A A A
JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mulai kerja sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) mulai awal pekan depan, sesuai RUPS Pertamina pada Senin (25/11) dan akan menerima gaji sesuai haknya. Berapa besaran gaji Ahok diatur dalam Peraturan Menteri BUMN yakni akan memiliki gaji sebesar 85% dari gaji direktur utama.

Hal ini mengutip dari Peraturan Menteri BUMN PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja sumber daya manusia di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya untuk mendorong terciptanya budaya sinergi antar Badan Usaha Milik Negara, dipandang perlu melakukan penataan kembali atas sistem remunerasi bagi eksekutif BUMN," tulis aturan tersebut di Jakarta, Sabtu (23/11/2019).

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/ MBU/ 2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;

Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN. Besaran gaji ini ditetapkan melalui RUPS/Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan.

Gaji Direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor Jabatan bagi Wakil Direktur Utama dan Anggota Direksi yang sudah ada (existing), dalam hal berdasarkan komposisi Faktor Jabatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan gaji yang diterima menjadi lebih kecil dari gaji yang telah diterima pada tahun buku sebelumnya. Maka gaji Wakil Direktur Utama dan Anggota Direksi lainnya yang sudah ada (existing) tersebut menggunakan gaji yang diterima pada tahun buku sebelumnya.

Berdasarkan laporan keuangan Pertamina 2018, kompensasi yang diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris sebesar USD47,23 juta atau setara Rp661 miliar (kurs Rp14.000 per dolar). Saat ini, jumlah direksi dan komisaris Pertamina jumlahnya sebanyak 19 orang yang terdiri dari 11 direksi dan 8 komisaris. Jika nilai kompensasi itu dibagi rata, setiap direksi dan komisaris Pertamina menerima sedikitnya Rp34,83 miliar per tahun.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Restrukturisasi Pertamina...
Restrukturisasi Pertamina Ditegaskan Sesuai Buku Putih dan Roadmap BUMN
Nicke Kembali Pimpin...
Nicke Kembali Pimpin Pertamina, Direksi Dipangkas Separuh
Direksi dan Komisaris...
Direksi dan Komisaris Pertamina Rela Tak Terima THR Demi Penanganan Covid-19
Disebut-sebut Bakal...
Disebut-sebut Bakal Jadi Dirut Pertamina, Ahok: Hoax
Nicke Tetap Jadi Bos...
Nicke Tetap Jadi Bos Pertamina, Erick Ingatkan Pekerjaan Rumah Harus Selesai
Giliran Direksi Pertamina...
Giliran Direksi Pertamina Akan Dirombak Menteri Erick Bulan Ini
Berita Terkini
Impor Energidari 41...
Impor Energidari 41 Negara, India Tak Mampu Tolak Minyak Rusia:Kami Cari yang Paling Murah!
45 menit yang lalu
Bos IMF Peringatkan...
Bos IMF Peringatkan Dunia Tak Akan Pernah Normal Lagi: Bersiap Hadapi Gelombang Krisis Baru
1 jam yang lalu
Borong Penghargaan HR...
Borong Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Buktikan Diri Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia!
10 jam yang lalu
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
10 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
10 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
10 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved