Direksi dan Komisaris Pertamina Rela Tak Terima THR Demi Penanganan Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jajaran top manajemen di level direksi hingga komisaris atau dewan pengawas PT Pertamina (Persero) dipastikan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran tahun ini di tengah pandemi Covid-19. Adapun tunjangan tersebut akan dialokasikan untuk membantu penanganan Covid-19.
“Kita baru saja menerapkan bahwa seluruh jajaran direksi dan dewan pengawas tidak menerima THR tahun ini. THR akan dialihkan untuk menambah anggaran penangangan Covid-19,” ujar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR secara online di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Menurut dia pengalihan alokasi THR bagi direksi dan dewan pengawas untuk penanganan Covid-19 tidak hanya dilakukan di Pertamina saja. Namun penghapusan THR tersebut juga dilakukan di seluruh direksi dan komisaris BUMN sesuai aturan yang ditetapkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir baru-baru ini.
“Kita berharap, semoga bisa bermanfaat untuk meringankan beban masyarakat di tengah Covid-19. Kami tentu ingin memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” tutur Nicke.
Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh jajaran direksi dan dewan komisaris untuk tidak menerima THR terlebih dulu tahun ini. Adapun THR tersebut nantinya akan dialihkan untuk membantu menangani masalah Covid-19.
“Kepada direksi dan dewan komisaris atu dewan pengawas tidak diberikan THR tahun 2020. Setiap direksi dan komisaris wajib melaporkan kepada wakil menteri BUMN,” kata Erick.
Sebagai informasi, Menteri BUMN mengeluarkan surat edaran tersebut pada 17 April 2020 lalu. Adapun perintah larangan menerima THR berlaku bagi 110 BUMN baik induk hingga cucu perusahaan.
Lihat Juga: Mengunjungi RDMP Balikpapan dan Lawe Lawe Pertamina yang Terus Memperkuat Kemandirian Energi Nasional
“Kita baru saja menerapkan bahwa seluruh jajaran direksi dan dewan pengawas tidak menerima THR tahun ini. THR akan dialihkan untuk menambah anggaran penangangan Covid-19,” ujar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR secara online di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Menurut dia pengalihan alokasi THR bagi direksi dan dewan pengawas untuk penanganan Covid-19 tidak hanya dilakukan di Pertamina saja. Namun penghapusan THR tersebut juga dilakukan di seluruh direksi dan komisaris BUMN sesuai aturan yang ditetapkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir baru-baru ini.
“Kita berharap, semoga bisa bermanfaat untuk meringankan beban masyarakat di tengah Covid-19. Kami tentu ingin memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” tutur Nicke.
Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh jajaran direksi dan dewan komisaris untuk tidak menerima THR terlebih dulu tahun ini. Adapun THR tersebut nantinya akan dialihkan untuk membantu menangani masalah Covid-19.
“Kepada direksi dan dewan komisaris atu dewan pengawas tidak diberikan THR tahun 2020. Setiap direksi dan komisaris wajib melaporkan kepada wakil menteri BUMN,” kata Erick.
Sebagai informasi, Menteri BUMN mengeluarkan surat edaran tersebut pada 17 April 2020 lalu. Adapun perintah larangan menerima THR berlaku bagi 110 BUMN baik induk hingga cucu perusahaan.
Lihat Juga: Mengunjungi RDMP Balikpapan dan Lawe Lawe Pertamina yang Terus Memperkuat Kemandirian Energi Nasional
(akr)