Tingkatkan Kredit Perbankan, BI Terbitkan Pelonggaran LTV dan RIM
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/12/PBI/2019 tentang perubahan atas PBI No.20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Selain itu, BI juga menerbitkan PBI No. 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
"Ketentuan BI ini sesuai dengan keputusan Rapat Dewan Gubernur bulan September 2019 lalu. Terhitung mulai 2 Desember 2019, bank sentral melonggarkan kebijakan makroprudensial melalui relaksasi Rasio Intermediasi Makroprudensial/Penyangga Likuiditas Makroprudensial (RIM/PLM) dan LTV/FTV," terang Direktur Eksekutif Komunikasi BI, Onny
Widjarnako di Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Dia menambahkan BI melakukan penyempurnaan ketentuan dilakukan dalam rangka mendorong penguatan fungsi intermediasi perbankan.
"BI memandang masih terdapat ruang bagi kebijakan makroprudensial yang akomodatif dengan tetap memperhatikan dampak risiko prosiklikalitas dan kondisi siklus keuangan yang sejalan dengan upaya untuk terus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi di tengah stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan yang terjaga," jelasnya.
Sebagai informasi, substansi pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)/RIM Syariah disempurnakan dengan menambahkan komponen pinjaman/pembiayaan yang diterima bank, sebagai komponen sumber pendanaan bank dalam perhitungan RIM/RIM Syariah.
BI juga melakukan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan Properti sebesar 5%, Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor pada kisaran 5 sampai 10%, serta mengatur tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5%.
Selain itu, BI juga menerbitkan PBI No. 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
"Ketentuan BI ini sesuai dengan keputusan Rapat Dewan Gubernur bulan September 2019 lalu. Terhitung mulai 2 Desember 2019, bank sentral melonggarkan kebijakan makroprudensial melalui relaksasi Rasio Intermediasi Makroprudensial/Penyangga Likuiditas Makroprudensial (RIM/PLM) dan LTV/FTV," terang Direktur Eksekutif Komunikasi BI, Onny
Widjarnako di Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Dia menambahkan BI melakukan penyempurnaan ketentuan dilakukan dalam rangka mendorong penguatan fungsi intermediasi perbankan.
"BI memandang masih terdapat ruang bagi kebijakan makroprudensial yang akomodatif dengan tetap memperhatikan dampak risiko prosiklikalitas dan kondisi siklus keuangan yang sejalan dengan upaya untuk terus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi di tengah stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan yang terjaga," jelasnya.
Sebagai informasi, substansi pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)/RIM Syariah disempurnakan dengan menambahkan komponen pinjaman/pembiayaan yang diterima bank, sebagai komponen sumber pendanaan bank dalam perhitungan RIM/RIM Syariah.
BI juga melakukan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan Properti sebesar 5%, Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor pada kisaran 5 sampai 10%, serta mengatur tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5%.
(ven)