Tingkatkan Kredit Perbankan, BI Terbitkan Pelonggaran LTV dan RIM

Kamis, 28 November 2019 - 00:34 WIB
Tingkatkan Kredit Perbankan,...
Tingkatkan Kredit Perbankan, BI Terbitkan Pelonggaran LTV dan RIM
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/12/PBI/2019 tentang perubahan atas PBI No.20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Selain itu, BI juga menerbitkan PBI No. 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

"Ketentuan BI ini sesuai dengan keputusan Rapat Dewan Gubernur bulan September 2019 lalu. Terhitung mulai 2 Desember 2019, bank sentral melonggarkan kebijakan makroprudensial melalui relaksasi Rasio Intermediasi Makroprudensial/Penyangga Likuiditas Makroprudensial (RIM/PLM) dan LTV/FTV," terang Direktur Eksekutif Komunikasi BI, Onny

Widjarnako di Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Dia menambahkan BI melakukan penyempurnaan ketentuan dilakukan dalam rangka mendorong penguatan fungsi intermediasi perbankan.

"BI memandang masih terdapat ruang bagi kebijakan makroprudensial yang akomodatif dengan tetap memperhatikan dampak risiko prosiklikalitas dan kondisi siklus keuangan yang sejalan dengan upaya untuk terus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi di tengah stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan yang terjaga," jelasnya.

Sebagai informasi, substansi pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)/RIM Syariah disempurnakan dengan menambahkan komponen pinjaman/pembiayaan yang diterima bank, sebagai komponen sumber pendanaan bank dalam perhitungan RIM/RIM Syariah.

BI juga melakukan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan Properti sebesar 5%, Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor pada kisaran 5 sampai 10%, serta mengatur tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5%.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BI: Relaksasi Rasio...
BI: Relaksasi Rasio LTV Sukses Dongkrak Kredit Properti
BI Ungkap Perusahaan...
BI Ungkap Perusahaan Terus Tingkatkan Utangnya ke Bank
BI Prediksi Pertumbuhan...
BI Prediksi Pertumbuhan Kredit Sisa 2024 Tetap Berada di Kisaran 10-12 Persen
Penyaluran Kredit Bank...
Penyaluran Kredit Bank Naik di Agustus 2023, BI Ungkap Penyebabnya
Penurunan Bunga Kredit...
Penurunan Bunga Kredit Bank Lamban, BI Bersiap Lakukan Ini
BI Ungkap Banyak Rumah...
BI Ungkap Banyak Rumah Tangga Ogah Tambah Utang dari Bank
Berita Terkini
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
15 menit yang lalu
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
27 menit yang lalu
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
39 menit yang lalu
Operasional Multi Lokasi...
Operasional Multi Lokasi Kini Bisa Dipantau dari Satu Dashboard
1 jam yang lalu
Distributor di Kaltim...
Distributor di Kaltim Ikuti Factory Visit SIG untuk Perkuat Kemitraan
1 jam yang lalu
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, Jasa Marga Optimalkan One Call Center 133
1 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved