OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sektor jasa keuangan dalam kondisi terjaga. Ini tercermin dari likuiditas dan permodalan perbankan yang berada pada level memadai. Liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing-masing sebesar 199,14% dan 87,83%, jauh di atas threshold.
"Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi. Capital Adequacy Ratio perbankan sebesar 23,54%. Sejalan dengan itu, Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 705% dan 329%, jauh di atas ambang batas ketentuan," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowo di Jakarta, Sabtu (30/11/2019).
Dia pun melanjutkan, di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, posisi profil risiko pada Oktober masih terkendali. Rasio NPL terpantau meningkat tipis menjadi sebesar 2,73% (NPL net: 1,21%), namun masih jauh di bawah threshold. Rasio NPF bahkan mencatatkan penurunan dari bulan sebelumnya, di level 2,5% (NPF net 0,44%).
"Risiko nilai tukar perbankan berada pada level yang rendah, dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,52%, jauh di bawah ambang batas ketentuan," jelasnya.
Dia melanjutkan sampai dengan 26 November 2019, penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp155 triliun, serupa dengan level penghimpunan dana tahun 2018. Adapun jumlah emiten baru pada periode tersebut sebanyak 48 perusahaan, dengan pipeline penawaran sebanyak 61 emiten dengan total indikasi penawaran Rp22,8 triliun.
Namun, OJK akan selalu memantau perkembangan ekonomi global dan berupaya memitigasi dampak kondisi yang unfavourable terhadap kinerja sektor jasa keuangan domestik, terutama mengenai profil risiko likuiditas dan risiko kredit.
"OJK akan terus berkoordinasi dengan para stakeholder guna memitigasi ketidakpastian eksternal, menjaga kontribusi sektor jasa keuangan dalam perekonomian nasional serta menjaga stabilitas sistem keuangan," jelasnya.
"Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi. Capital Adequacy Ratio perbankan sebesar 23,54%. Sejalan dengan itu, Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 705% dan 329%, jauh di atas ambang batas ketentuan," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowo di Jakarta, Sabtu (30/11/2019).
Dia pun melanjutkan, di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, posisi profil risiko pada Oktober masih terkendali. Rasio NPL terpantau meningkat tipis menjadi sebesar 2,73% (NPL net: 1,21%), namun masih jauh di bawah threshold. Rasio NPF bahkan mencatatkan penurunan dari bulan sebelumnya, di level 2,5% (NPF net 0,44%).
"Risiko nilai tukar perbankan berada pada level yang rendah, dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,52%, jauh di bawah ambang batas ketentuan," jelasnya.
Dia melanjutkan sampai dengan 26 November 2019, penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp155 triliun, serupa dengan level penghimpunan dana tahun 2018. Adapun jumlah emiten baru pada periode tersebut sebanyak 48 perusahaan, dengan pipeline penawaran sebanyak 61 emiten dengan total indikasi penawaran Rp22,8 triliun.
Namun, OJK akan selalu memantau perkembangan ekonomi global dan berupaya memitigasi dampak kondisi yang unfavourable terhadap kinerja sektor jasa keuangan domestik, terutama mengenai profil risiko likuiditas dan risiko kredit.
"OJK akan terus berkoordinasi dengan para stakeholder guna memitigasi ketidakpastian eksternal, menjaga kontribusi sektor jasa keuangan dalam perekonomian nasional serta menjaga stabilitas sistem keuangan," jelasnya.
(ven)