Kemenhub Akui Kesulitan Buat Aturan Taksi dan Ojek Online

Kamis, 05 Desember 2019 - 21:55 WIB
Kemenhub Akui Kesulitan...
Kemenhub Akui Kesulitan Buat Aturan Taksi dan Ojek Online
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membeberkan perjalanan panjang dalam membuat aturan taksi dan ojek online yang sempat beberapa kali gagal dan ditolak. Pertumbuhan transportasi online ini berjalan begitu cepat, sedangkan pemerintah saat itu belum memiliki regulasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, urusan mengenai taksi online ini memang perkara yang sulit. "Online sebuah fenomena yang terjadi pada 2017, kita buat regulasi sampai tiga kali sampai akhirnya selesai. Ini tantangan berat bagi saya," ujar Budi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Lebih lanjut terang dia, tidak mudah membuat aturan yang menyangkut taksi online karena terkait dengan orang banyak yang menggantungkan hidupnya dari sana. "Tak hanya sebagai driver, banyak juga masyarakat yang bergantung pada transportasi jenis ini untuk berangkat bekerja. Oleh karena itu, harus benar-benar membuat kebijakan tepat yang saling menguntungkan," jelasnya.

Dia menambahkan beberapa kali, dalam membuat kebijakan juga mengundang dan melibatkan asosiasi terkait. Hal tersebut dinilai tepat untuk mendengar berbagai masukan dari pihak luar. Menurut Budi, pola seperti inilah yang kemudian membuat kebijakan dibuatnya dapat diterima dengan baik.

"Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 188 terakhir kita selesaikan sampai sekarang tinggal menyampaikan kepada masyarakat. Sekarang sudah bisa diterima," ungkapnya.

Tak hanya itu, tantangan berat lainnya juga ketika diminta untuk membuat satu regulasi menangani ojek online. Karena tidak ada regulasi, sehingga dirinya harus meminta masukan dari berbagai mitra kerja.

"Kalau sampai diregulasi berbahaya, karena kecelakaan yang banyak terlibat adalah motor. Akhirnya ada satu hal, kita buat tim polanya sama dengan melibatkan asosiasi ada dua regulasi. Masukan eselon 1 kalau boleh saya katakan dari dua regulasi cukup kondusif," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemenhub Tetapkan Sistem...
Kemenhub Tetapkan Sistem 4 Zonasi pada Transportasi Darat
Investasi Bakal Lebih...
Investasi Bakal Lebih Mudah, Urus Izin Andalalin Kini Bisa Online
Direktorat Jenderal...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda
Personal Mobility Devices...
Personal Mobility Devices Akan Dipertimbangkan dalam Revisi UU 22/2009
Kemenhub Siapkan Regulasi...
Kemenhub Siapkan Regulasi untuk Mendukung Keselamatan Pesepeda
Pusat dan Pemda Mainkan...
Pusat dan Pemda Mainkan Strategi 'Tarik-Dorong' untuk Tinggalkan Kendaraan Pribadi
Berita Terkini
Stok BBM Global Menipis,...
Stok BBM Global Menipis, Dunia Sedang Menguras Cadangan Minyaknya
19 menit yang lalu
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
8 jam yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
8 jam yang lalu
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
9 jam yang lalu
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
12 jam yang lalu
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
12 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved