Terkait Jiwasraya, Bank KEB Hana Tunduk Aturan OJK

Sabtu, 07 Desember 2019 - 22:55 WIB
Terkait Jiwasraya, Bank...
Terkait Jiwasraya, Bank KEB Hana Tunduk Aturan OJK
A A A
JAKARTA - PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank KEB Hana) menegaskan telah menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking principle sesuai dengan aturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dijelaskan bahwa model kerja sama Bank KEB Hana dengan Jiwasraya merupakan model bisnis Kerja Sama Referensi Tidak Dalam Rangka Produk Bank.

Segala sesuatu yang berkaitan dengan polis asuransi, nasabah Bank KEB Hana yang menjadi pemegang polis menjadi tanggung jawab Jiwasraya. “Kami taat dan tunduk terhadap aturan OJK. Oleh karena itu, kami sebagai bank penjual produk JS Saving Plan milik Jiwasraya akan terus melindungi kepentingan dana masyarakat dengan membantu menjadi perantara bagi para nasabah pemegang polis dengan Jiwasraya,” ujar Bank KEB Hana dalam keterangan pers, Sabtu (7/12/2019).

Sebagai bank mitra pemberi rujukan produk bernama JS Saving Plan tersebut, Bank KEB Hana tidak akan tinggal diam dan tetap melakukan upaya terbaik bagi para nasabah. Sampai saat ini belum ada informasi terkait batas waktu pembayaran dari Jiwasraya.

Bank KEB Hana akan secara intensif memberikan informasi terkini kepada nasabah atas perkembangan yang terjadi. Bank KEB Hana juga secara tulus memohon maaf kepada seluruh nasabah terkait situasi yang tengah dihadapi saat ini. Untuk itu, perusahaan akan semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan dan memberikan solusi terbaik kepada para nasabah pemegang polis.

“Sekali lagi kami tekankan bahwa tidak ada perintah dari OJK sebagaimana yang tersiar di media massa perihal kasus Jiwasraya, karena pada dasarnya apa yang kami lakukan hingga saat ini adalah sesuai dengan aturan yang sudah diterapkan OJK,” tutupnya.

Berdasarkan surat Jiwasraya tanggal 10 Oktober 2018, perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut tengah mengalami tekanan likuiditas. Perseroan menunda pembayaran klaim kepada nasabah produk asuransi yang dijual lewat bank mitra atau bancassurance, salah satunya adalah Bank KEB Hana.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Merger dan Akuisisi...
Merger dan Akuisisi Bank Digital Demi Memperkuat Permodalan
Bank Kecil Sudah Mantap...
Bank Kecil Sudah Mantap Jadi Bank Digital, OJK Kasih Contoh Bank Jago
Ini Penyebab Jumlah...
Ini Penyebab Jumlah Bank Kecil Terus Berkurang
Roadmap Pengembangan...
Roadmap Pengembangan Bank Hadir Demi Selamat dari Pandemi, OJK Ungkap Poin Pentingnya
Modal Naik Jadi Rp3...
Modal Naik Jadi Rp3 Triliun, Kesempatan Bank Besar Akuisisi Bank Kecil
Penyaluran Kredit Bank...
Penyaluran Kredit Bank Masih Lesu, Ini Sebabnya..
Berita Terkini
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa Selama Periode Libur Sekolah 2026
22 menit yang lalu
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
1 jam yang lalu
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
2 jam yang lalu
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
3 jam yang lalu
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
4 jam yang lalu
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
4 jam yang lalu
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved