Direksi Garuda Dicopot, Ditjen Hubud Jamin Operasional Penerbangan Tak Terganggu
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan operasional Garuda Indonesia tidak terganggu usai pemberhentian sejumlah direksi oleh Kementerian BUMN. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara (Hubud) Polana B. Pramesti beralasan karena saat ini Plt Direktur Utama Garuda Indonesia telah ditunjuk pasca pencopotan Ary Ashkara oleh Menteri Erick Thohir.
"Operasional penerbangan maskapai penerbangan Garuda Indonesia tidak akan terganggu, apalagi telah ditunjuk pelaksana tugas Direktur Utama sebagai penanggungjawab. dalam organisasi yang mengkoordinasikan semua aspek baik manajemen, operasi, teknik, keamanan dan pelayanan," ujar Polana di Jakarta.
Polana menambahkan, sesuai ketentuan KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan CASR 121.59 maka sudah tentu diwajibkan adanya accountable person yang memegang kendali penuh terhadap suatu organisasi yg berkaitan dengan fungsi operasi, teknik, keselamatan, keamanan dan pelayanan.
Langkah penunjukkan Pelaksana tugas (Plt) dimungkinkan ketika suatu perusahaan belum memiliki Direktur utama yang definitif untuk sementara dapat menunjuk Pelaksana tugas (Plt). Dengan catatan bahwa dalam 7 hari berikutnya sudah ada pemberitahuan kepada DJPU pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas key person dan harus memenuhi seluruh persyaratan yang terkait serta dilakukan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara.
"Setelah ditunjuk Key Person (Dirut) definitif yang ditunjuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa oleh pemegang saham, maka DJPU akan melakukan evaluasi sesuai ketentuan dalam CASR 121. Selanjutnya akan dilakukan update terhadap lampiran izin usaha angkutan udara serta list of key person (ACL/Authorization, Condition & limition) kepada Kementerian Perhubungan," jelas Polana
Saat ini Ditjen Hubud akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Bandan Usaha Angkutan Udara (BUAU) sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Operasional penerbangan maskapai penerbangan Garuda Indonesia tidak akan terganggu, apalagi telah ditunjuk pelaksana tugas Direktur Utama sebagai penanggungjawab. dalam organisasi yang mengkoordinasikan semua aspek baik manajemen, operasi, teknik, keamanan dan pelayanan," ujar Polana di Jakarta.
Polana menambahkan, sesuai ketentuan KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan CASR 121.59 maka sudah tentu diwajibkan adanya accountable person yang memegang kendali penuh terhadap suatu organisasi yg berkaitan dengan fungsi operasi, teknik, keselamatan, keamanan dan pelayanan.
Langkah penunjukkan Pelaksana tugas (Plt) dimungkinkan ketika suatu perusahaan belum memiliki Direktur utama yang definitif untuk sementara dapat menunjuk Pelaksana tugas (Plt). Dengan catatan bahwa dalam 7 hari berikutnya sudah ada pemberitahuan kepada DJPU pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas key person dan harus memenuhi seluruh persyaratan yang terkait serta dilakukan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara.
"Setelah ditunjuk Key Person (Dirut) definitif yang ditunjuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa oleh pemegang saham, maka DJPU akan melakukan evaluasi sesuai ketentuan dalam CASR 121. Selanjutnya akan dilakukan update terhadap lampiran izin usaha angkutan udara serta list of key person (ACL/Authorization, Condition & limition) kepada Kementerian Perhubungan," jelas Polana
Saat ini Ditjen Hubud akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Bandan Usaha Angkutan Udara (BUAU) sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan.
(akr)