Menkop: Aturan Dagang Elektronik Perlu Masa Transisi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM meyakini pemberlakuan PP No 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik akan mendukung percepatan strategi UMKM naik kelas. Salah satu isi dari PP tersebut mewajibkan pelaku usaha yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commrce) memiliki izin usaha.
"Formalisasi usaha bagus dalam strategi UMKM naik kelas supaya pelaku usaha lebih mudah mengakses pembiayaan melakukan kontrak bisnis dengan buyer," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Senin (9/12/2019).
Namun, menurut Teten, pemberlakuan PP No 80 Tahun 2019 tersebut perlu memiliki masa transisi yang cukup hingga pelaku usaha mampu memenuhi seluruh persyaratan. Ditegaskannya, masa transisi sangat dibutuhkan mengingat banyak pelaku usaha yang berbisnis secara online tersebut merupakan usaha perorangan atau individu. Jika tidak ada masa transisi akan mematikan usaha mereka.
"Kalau diterapkan serta merta akan memukul ekonomi masyarakat karena banyak pelaku usaha itu perorangan. Perlu masa transisi pemberlakuan PP tersebut," tegas Teten.
Untuk itu, Teten menegaskan harus ada kemudahan bagi pelaku mengurus perizinan. Ia meminta instansi yang terlibat dalam perizinan usaha, termasuk pemerintah daerah, dapat mempermudah segala persyaratan.
"Hal ini sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi yang menekankan perlu kemudahan usaha perizinan bagi UMKM. Kementerian Koperasi dan UKM juga menjadikan kemudahan berusaha sebagai salah satu strategi pemberdayaan UMKM," tegasnya.
"Formalisasi usaha bagus dalam strategi UMKM naik kelas supaya pelaku usaha lebih mudah mengakses pembiayaan melakukan kontrak bisnis dengan buyer," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Senin (9/12/2019).
Namun, menurut Teten, pemberlakuan PP No 80 Tahun 2019 tersebut perlu memiliki masa transisi yang cukup hingga pelaku usaha mampu memenuhi seluruh persyaratan. Ditegaskannya, masa transisi sangat dibutuhkan mengingat banyak pelaku usaha yang berbisnis secara online tersebut merupakan usaha perorangan atau individu. Jika tidak ada masa transisi akan mematikan usaha mereka.
"Kalau diterapkan serta merta akan memukul ekonomi masyarakat karena banyak pelaku usaha itu perorangan. Perlu masa transisi pemberlakuan PP tersebut," tegas Teten.
Untuk itu, Teten menegaskan harus ada kemudahan bagi pelaku mengurus perizinan. Ia meminta instansi yang terlibat dalam perizinan usaha, termasuk pemerintah daerah, dapat mempermudah segala persyaratan.
"Hal ini sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi yang menekankan perlu kemudahan usaha perizinan bagi UMKM. Kementerian Koperasi dan UKM juga menjadikan kemudahan berusaha sebagai salah satu strategi pemberdayaan UMKM," tegasnya.
(fjo)