Tol Layang Japek Segera Dibuka, Kecepatan Kendaraan Masih Dibatasi

Senin, 09 Desember 2019 - 18:51 WIB
Tol Layang Japek Segera Dibuka, Kecepatan Kendaraan Masih Dibatasi
Tol Layang Japek Segera Dibuka, Kecepatan Kendaraan Masih Dibatasi
A A A
JAKARTA - Kendaraan yang melintas di jalan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II diharapkan dapat membatasi kecepatannya pada skala aman. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sugiyartanto mengatakan, untuk tahap awal pengoperasian jalan tol layang sepanjang 38 Km tersebut, kendaraan disarankan melintas dengan kecepatan 60-70 Km per jam.

Sugiyartanto mengatakan hal tersebut kala mendampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengecek kondisi terkini jalan tol Japek II elevated dalam rangka menghadapi arus kendaraan saat Natal dan Tahun Baru. Dalam peninjauan tersebut, hadir antara lain Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Istiono dan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani.

“Yang tidak kita harapkan adalah, karena ini jalan tol yang baru, animo masyarakat (mencoba melintasi) tinggi lalu menjadi ajang ujicoba (kecepatan tinggi) kendaraannya. Untuk itu kami meminta bantuan personel Korlantas untuk mensupport saat pengoperasiannya,” ungkap Sugiyartanto.

Lebih lanjut, Dirjen Bina Marga menuturkan pembatasan kecepatan kendaraan disebabkan di lapangan masih ada pembenahan-pembenahan teknis dalam rangka penyempurnaan jelang pengoperasian yang direncanakan pada tanggal 20 Desember. Aspek kehati-hatian saat melewatinya sangat diperlukan karena jalan tol layang sepanjang 38 Km tersebut menjadi pengalaman baru bagi pengendara.

“Dengan adanya jalan tol ini maka menambah kapasitas jalan tol Jakarta-Cikampek eksisting yang sudah padat sebelumnya. Jalan tol ini khusus untuk kendaraan golongan I nonbus dengan tujuan jarak jauh,” sambungnya.

Menhub menambahkan untuk pengawasan batasan kecepatan, akan disiapkan kamera pemantau atau CCTV di beberapa titik. Jadi bagi pengendara yang melampaui batas kecepatannya akan dikenakan sanksi pada saat keluar dari jalan tol. Selain itu pihak pengelola akan menyiagakan petugas di setiap 4 Km.

Setelah dibuka lalu lintas pada 20 Desember mendatang, Ditjen Bina Marga tetap akan mengevaluasi teknis pelaksanaannya sebelum diberlakukan tarif tolnya paling lambat pada Februari tahun depan. Budi Karya Sumadi mengatakan, belum berlakunya tarif tol karena menunggu seluruh fasilitas yang ada sudah terpenuhi.

“Satu di antara fasilitas yang akan disediakan adalah seperti kantung parkir atau parking bay. Penggarapan parking bay diharapkan rampung dalam tempo dua bulan ke depan,” terang Menhub.
(alf)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6078 seconds (0.1#10.140)