Dua Draf RUU Omnibus Law Rampung, Diserahkan ke DPR Tahun Depan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan segera mengajukan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. Keduanya disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.
"Ini adalah hasil evaluasi untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing kita, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Berdasarkan pembahasan, lanjut Airlangga, hingga saat ini telah teridentifikasi sebanyak 82 UU dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Ia pun menerangkan bahwa satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster, sehingga jumlah UU bukan penjumlahan total dari seluruh klaster. Artinya, apabila satu UU terkait dengan tiga klaster, maka dihitung sebagai satu UU.
Sementara itu Omnibus Law Perpajakan yang telah disiapkan Kementerian Keuangan mencakup 6 pilar, yaitu Pendanaan Investasi, Sistem Teritori Subjek Pajak Orang Pribadi, kepatuhan Wajib Pajak, Keadilan Iklim Berusaha, dan Fasilitas.
"Substansi kedua Omnibus Law tersebut kami selaraskan. Substansi yang terkait dengan aspek Perpajakan dan Kebijakan Fiskal, yang menyangkut substansi di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dimasukkan ke dalam Omnibus Law Perpajakan," jelas Airlangga Hartarto.
Menko Airlangga siap menyampaikan laporan hasil pembahasan Omnibus Law kepada Presiden RI, termasuk penyelesaian Naskah Akademik dan draft RUU Omnibus Law, untuk kemudian diserahkan ke DPR RI. "Kemudian paralel dengan pembahasan bersama DPR RI nanti, kita juga akan mulai menyiapkan regulasi turunannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM bersama dengan Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 5 Desember 2019 lalu telah menetapkan kedua RUU Omnibus Law ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020.
Pemerintah pun turut mengapresiasi keterlibatan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dalam proses penyusunan dan konsultasi publik Omnibus Law. Telah dibentuk Satuan Tugas Bersama (Task Force) yang dipimpin oleh Ketua Umum KADIN, dengan anggota berasal dari unsur K/L, Pemda, Akademisi, serta dari KADIN sendiri.
"Pemerintah melibatkan KADIN dalam pembahasan Omnibus Law untuk mendapatkan masukan dan usulan agar substansi Omnibus Law selaras dengan kebutuhan pelaku usaha," tuturnya.
Selain itu Airlangga kembali menegaskan, hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing adalah terlalu banyaknya regulasi, baik pada tingkat pusat dan daerah (hiper regulasi) yang mengatur sektor atau bidang usaha. Regulasi tersebut menyebabkan terjadinya disharmoni dan tumpang tindih di tataran operasional di berbagai sektor.
Maka itu diperlukan penerapan metode Omnibus Law, yakni pembentukan satu)UU yang mengubah berbagai ketentuan yang diatur dalam berbagai UU lainnya. Dengan demikian, berbagai hambatan dapat diselesaikan dalam satu UU.
"Karena apabila deregulasi dilakukan secara biasa (business as usual) yaitu dengan mengubah satu persatu UU, sulit untuk menyelesaikan berbagai hambatan investasi yang ada dan membuka ruang untuk investasi baru yang lebih luas," papar Menko Perekonomian.
"Ini adalah hasil evaluasi untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing kita, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Berdasarkan pembahasan, lanjut Airlangga, hingga saat ini telah teridentifikasi sebanyak 82 UU dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Ia pun menerangkan bahwa satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster, sehingga jumlah UU bukan penjumlahan total dari seluruh klaster. Artinya, apabila satu UU terkait dengan tiga klaster, maka dihitung sebagai satu UU.
Sementara itu Omnibus Law Perpajakan yang telah disiapkan Kementerian Keuangan mencakup 6 pilar, yaitu Pendanaan Investasi, Sistem Teritori Subjek Pajak Orang Pribadi, kepatuhan Wajib Pajak, Keadilan Iklim Berusaha, dan Fasilitas.
"Substansi kedua Omnibus Law tersebut kami selaraskan. Substansi yang terkait dengan aspek Perpajakan dan Kebijakan Fiskal, yang menyangkut substansi di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dimasukkan ke dalam Omnibus Law Perpajakan," jelas Airlangga Hartarto.
Menko Airlangga siap menyampaikan laporan hasil pembahasan Omnibus Law kepada Presiden RI, termasuk penyelesaian Naskah Akademik dan draft RUU Omnibus Law, untuk kemudian diserahkan ke DPR RI. "Kemudian paralel dengan pembahasan bersama DPR RI nanti, kita juga akan mulai menyiapkan regulasi turunannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM bersama dengan Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 5 Desember 2019 lalu telah menetapkan kedua RUU Omnibus Law ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020.
Pemerintah pun turut mengapresiasi keterlibatan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dalam proses penyusunan dan konsultasi publik Omnibus Law. Telah dibentuk Satuan Tugas Bersama (Task Force) yang dipimpin oleh Ketua Umum KADIN, dengan anggota berasal dari unsur K/L, Pemda, Akademisi, serta dari KADIN sendiri.
"Pemerintah melibatkan KADIN dalam pembahasan Omnibus Law untuk mendapatkan masukan dan usulan agar substansi Omnibus Law selaras dengan kebutuhan pelaku usaha," tuturnya.
Selain itu Airlangga kembali menegaskan, hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing adalah terlalu banyaknya regulasi, baik pada tingkat pusat dan daerah (hiper regulasi) yang mengatur sektor atau bidang usaha. Regulasi tersebut menyebabkan terjadinya disharmoni dan tumpang tindih di tataran operasional di berbagai sektor.
Maka itu diperlukan penerapan metode Omnibus Law, yakni pembentukan satu)UU yang mengubah berbagai ketentuan yang diatur dalam berbagai UU lainnya. Dengan demikian, berbagai hambatan dapat diselesaikan dalam satu UU.
"Karena apabila deregulasi dilakukan secara biasa (business as usual) yaitu dengan mengubah satu persatu UU, sulit untuk menyelesaikan berbagai hambatan investasi yang ada dan membuka ruang untuk investasi baru yang lebih luas," papar Menko Perekonomian.
(akr)