Kementerian BUMN Atur Pengurusan dan Pengawasan BUMN, Ini Rinciannya
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerapkan aturan baru mengenai kepengurusan dan pengawasan di perusahaaan BUMN, yang tercantum dalam SE-9/MBU/12/2019.
Aturan ini dibuat karena BUMN sebagai agen pembangunan merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, yang harus senantiasa menjalankan praktik-praktik usaha yang sehat serta memenuhi kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Hal ini bertujuan mewujudkan BUMN yang bersih dan bermartabat yang selalu membawa nama baik sebagai kepanjangan tangan pemerintah, maka etika dan/atau kepatutan harus selalu dijadikan landasan dalam pengurusan dan pengawasan perusahaan.
"Maksud dan tujuan penerbitan Surat Edaran ini adalah untuk menciptakan BUMN yang bersih dan bermartabat, efisien serta mengutamakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang diwujudkan dalam penerapan etika dan/atau kepatutan dalam rangka pengurusan dan pengawasan perusahaan," tulis aturan dari Kementerian BUMN, yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah untuk penerapan etika dan/atau kepatutan, efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang diwujudkan dalam tata nilai yang baik dalam rangka pengurusan dan pengawasan perusahaan.
Dasar hukumnya adalah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305);
Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.
Aturan ini berlaku bagi Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN diminta untuk, senantiasa menjaga tindakan agar tidak melanggar etika dan atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dalam melakukan pengurusan dan pengawasan perusahaan.
Pelaksanaan etika dan atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagaimana dimaksud dalam butir 1, termasuk namun tidak terbatas dalam rangka kegiatan. Perjalanan dinas harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi, selektifitas, serta mengedepankan kepentingan kemajuan perusahaan dengan berpedoman pada untuk BUMN yang rugi agar menggunakan kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan.
Untuk BUMN yang memiliki kinerja baik dapat menggunakan kelas yang lebih tinggi dari kelas ekonomi (maksimal kelas bisnis), dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran serta kebutuhan dan kemampuan BUMN.
Jamuan perusahaan harus berdasarkan pertimbangan kepentingan perusahaan, yang dilakukan berdasarkan aspek efisiensi, selektif dan kewajaran serta kelaziman di dunia usaha (best practices).
Lalu penyaluran minat dan/atau hobi harus dilakukan dengan senantiasa menjaga martabat, dan tidak merugikan nama balk dan kepentingan perusahaan. Baca Juga: Erick Serukan Direksi BUMN Rugi Menggunakan Penerbangan Kelas Ekonomi
Ketentuan sebagaimana dimaksud diktum-diktum di atas, agar dapat juga dijadikan pedoman bagi Direksi dalam menetapkan ketentuan penerapan etika bagi karyawan di BUMN masing-masing.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Menteri Negara BUMN Nomor SE-08 /MBU/ 12/2015 tanggal 23 Desember 2015, sepanjang telah diatur dalam Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.
Aturan ini dibuat karena BUMN sebagai agen pembangunan merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, yang harus senantiasa menjalankan praktik-praktik usaha yang sehat serta memenuhi kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Hal ini bertujuan mewujudkan BUMN yang bersih dan bermartabat yang selalu membawa nama baik sebagai kepanjangan tangan pemerintah, maka etika dan/atau kepatutan harus selalu dijadikan landasan dalam pengurusan dan pengawasan perusahaan.
"Maksud dan tujuan penerbitan Surat Edaran ini adalah untuk menciptakan BUMN yang bersih dan bermartabat, efisien serta mengutamakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang diwujudkan dalam penerapan etika dan/atau kepatutan dalam rangka pengurusan dan pengawasan perusahaan," tulis aturan dari Kementerian BUMN, yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah untuk penerapan etika dan/atau kepatutan, efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang diwujudkan dalam tata nilai yang baik dalam rangka pengurusan dan pengawasan perusahaan.
Dasar hukumnya adalah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305);
Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.
Aturan ini berlaku bagi Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN diminta untuk, senantiasa menjaga tindakan agar tidak melanggar etika dan atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dalam melakukan pengurusan dan pengawasan perusahaan.
Pelaksanaan etika dan atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagaimana dimaksud dalam butir 1, termasuk namun tidak terbatas dalam rangka kegiatan. Perjalanan dinas harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi, selektifitas, serta mengedepankan kepentingan kemajuan perusahaan dengan berpedoman pada untuk BUMN yang rugi agar menggunakan kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan.
Untuk BUMN yang memiliki kinerja baik dapat menggunakan kelas yang lebih tinggi dari kelas ekonomi (maksimal kelas bisnis), dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran serta kebutuhan dan kemampuan BUMN.
Jamuan perusahaan harus berdasarkan pertimbangan kepentingan perusahaan, yang dilakukan berdasarkan aspek efisiensi, selektif dan kewajaran serta kelaziman di dunia usaha (best practices).
Lalu penyaluran minat dan/atau hobi harus dilakukan dengan senantiasa menjaga martabat, dan tidak merugikan nama balk dan kepentingan perusahaan. Baca Juga: Erick Serukan Direksi BUMN Rugi Menggunakan Penerbangan Kelas Ekonomi
Ketentuan sebagaimana dimaksud diktum-diktum di atas, agar dapat juga dijadikan pedoman bagi Direksi dalam menetapkan ketentuan penerapan etika bagi karyawan di BUMN masing-masing.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Menteri Negara BUMN Nomor SE-08 /MBU/ 12/2015 tanggal 23 Desember 2015, sepanjang telah diatur dalam Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.
(ven)