Ganggu Kinerja, Kementerian BUMN Akan Batasi Rangkap Jabatan

Minggu, 15 Desember 2019 - 16:21 WIB
Ganggu Kinerja, Kementerian...
Ganggu Kinerja, Kementerian BUMN Akan Batasi Rangkap Jabatan
A A A
JAKARTA - Kasus rangkap jabatan yang dilakukan jajaran Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di anak usaha dan cucu usaha, dinilai Kementerian BUMN telah banyak mengganggu tugas direksi sebagai petinggi perusahaan induk.

Menurut Peraturan BUMN Nomor 4 Tahun 2014, rangkap jabatan di perusahaan BUMN tidak dilarang. Direksi dibolehkan untuk dapat rangkap jabatan sebagai komisaris di anak perusahaan.

Namun, kata Juru Bicara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Ferry Andrianto, yang perlu digaris bawahi jika direksi merangkap jabatan dibanyak anak usaha bahkan sampai cucu perusahaan.

"Prinsipnya (rangkap jabatan) tidak dilarang. Begitu juga kalau seandainya jadi komisaris di anak usaha," ujar Ferry di Kedai Merah Sirih Jakarta, Minggu (15/12/2019).

Tetapi, lanjut dia, yang menjadi perhatian bila direksi BUMN merangkap banyak jabatan hingga enam jabatan. "Jadi yang menjadi catatan, ditemukan sampai enam jabatan. Banyak sekali. Bagaimana direksi BUMN bisa bekerja optimal," katanya. Baca: Jadi Komisaris di 6 Anak Usaha, Ari Askhara Disebut Cuma Incar Gaji

Ferry menambahkan, Kementerian BUMN sedang mengkaji pemberian fasilitas terutama yang bersifat nominal terhadap direksi yang rangkap jabatan sebagai komisaris.

"Ada wacana pembatasan gaji yang rangkap jabatan yaitu 30% saja. Termasuk pembatasan rangkap jabatan. Pak Menteri mintanya hanya dua sampai tiga rangkap jabatan saja," jelasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
62 Petinggi BUMN Disebut...
62 Petinggi BUMN Disebut Rangkap Jabatan, Kementerian BUMN Kasih Jawaban Ini
Soal Direksi Rangkap...
Soal Direksi Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Buka Suara
Saran Akademisi Segera...
Saran Akademisi Segera Rampungkan Road Map BUMN Respons Kajian Ombudsman
BUMN Berjalan Mundur,...
BUMN Berjalan Mundur, Alasannya Kata Indef: Erick Bolehkan Komisaris Rangkap Jabatan
Komisaris dan Direksi...
Komisaris dan Direksi BUMN Rangkap Jabatan, Erick Thohir: Sudah Sejak 1998
Heboh Yusuf Ateh Rangkap...
Heboh Yusuf Ateh Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Anak Buah Erick Thohir Angkat Bicara
Berita Terkini
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Seluruh SPBU Jual B50 Mulai Oktober 2026
8 menit yang lalu
Kilau Emas Antam Meredup,...
Kilau Emas Antam Meredup, Hari Ini Turun Lagi Rp20.000 per Gram
40 menit yang lalu
TikTok Tingkatkan Transparansi...
TikTok Tingkatkan Transparansi AI, Alokasikan USD4 Juta untuk Program Edukasi
1 jam yang lalu
Dibuka Menguat 0,33%,...
Dibuka Menguat 0,33%, IHSG Berbalik Melemah di Menit Pertama
1 jam yang lalu
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
1 jam yang lalu
AS Terapkan Blokade...
AS Terapkan Blokade Baru di Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melonjak 9%
1 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved