Ganggu Kinerja, Kementerian BUMN Akan Batasi Rangkap Jabatan

Minggu, 15 Desember 2019 - 16:21 WIB
Ganggu Kinerja, Kementerian...
Ganggu Kinerja, Kementerian BUMN Akan Batasi Rangkap Jabatan
A A A
JAKARTA - Kasus rangkap jabatan yang dilakukan jajaran Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di anak usaha dan cucu usaha, dinilai Kementerian BUMN telah banyak mengganggu tugas direksi sebagai petinggi perusahaan induk.

Menurut Peraturan BUMN Nomor 4 Tahun 2014, rangkap jabatan di perusahaan BUMN tidak dilarang. Direksi dibolehkan untuk dapat rangkap jabatan sebagai komisaris di anak perusahaan.

Namun, kata Juru Bicara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Ferry Andrianto, yang perlu digaris bawahi jika direksi merangkap jabatan dibanyak anak usaha bahkan sampai cucu perusahaan.

"Prinsipnya (rangkap jabatan) tidak dilarang. Begitu juga kalau seandainya jadi komisaris di anak usaha," ujar Ferry di Kedai Merah Sirih Jakarta, Minggu (15/12/2019).

Tetapi, lanjut dia, yang menjadi perhatian bila direksi BUMN merangkap banyak jabatan hingga enam jabatan. "Jadi yang menjadi catatan, ditemukan sampai enam jabatan. Banyak sekali. Bagaimana direksi BUMN bisa bekerja optimal," katanya. Baca Juga: Jadi Komisaris di 6 Anak Usaha, Ari Askhara Disebut Cuma Incar Gaji

Ferry menambahkan, Kementerian BUMN sedang mengkaji pemberian fasilitas terutama yang bersifat nominal terhadap direksi yang rangkap jabatan sebagai komisaris.

"Ada wacana pembatasan gaji yang rangkap jabatan yaitu 30% saja. Termasuk pembatasan rangkap jabatan. Pak Menteri mintanya hanya dua sampai tiga rangkap jabatan saja," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1269 seconds (0.1#10.140)