Ganggu Kinerja, Kementerian BUMN Akan Batasi Rangkap Jabatan

Minggu, 15 Desember 2019 - 16:21 WIB
Ganggu Kinerja, Kementerian...
Ganggu Kinerja, Kementerian BUMN Akan Batasi Rangkap Jabatan
A A A
JAKARTA - Kasus rangkap jabatan yang dilakukan jajaran Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di anak usaha dan cucu usaha, dinilai Kementerian BUMN telah banyak mengganggu tugas direksi sebagai petinggi perusahaan induk.

Menurut Peraturan BUMN Nomor 4 Tahun 2014, rangkap jabatan di perusahaan BUMN tidak dilarang. Direksi dibolehkan untuk dapat rangkap jabatan sebagai komisaris di anak perusahaan.

Namun, kata Juru Bicara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Ferry Andrianto, yang perlu digaris bawahi jika direksi merangkap jabatan dibanyak anak usaha bahkan sampai cucu perusahaan.

"Prinsipnya (rangkap jabatan) tidak dilarang. Begitu juga kalau seandainya jadi komisaris di anak usaha," ujar Ferry di Kedai Merah Sirih Jakarta, Minggu (15/12/2019).

Tetapi, lanjut dia, yang menjadi perhatian bila direksi BUMN merangkap banyak jabatan hingga enam jabatan. "Jadi yang menjadi catatan, ditemukan sampai enam jabatan. Banyak sekali. Bagaimana direksi BUMN bisa bekerja optimal," katanya. Baca: Jadi Komisaris di 6 Anak Usaha, Ari Askhara Disebut Cuma Incar Gaji

Ferry menambahkan, Kementerian BUMN sedang mengkaji pemberian fasilitas terutama yang bersifat nominal terhadap direksi yang rangkap jabatan sebagai komisaris.

"Ada wacana pembatasan gaji yang rangkap jabatan yaitu 30% saja. Termasuk pembatasan rangkap jabatan. Pak Menteri mintanya hanya dua sampai tiga rangkap jabatan saja," jelasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
62 Petinggi BUMN Disebut...
62 Petinggi BUMN Disebut Rangkap Jabatan, Kementerian BUMN Kasih Jawaban Ini
Soal Direksi Rangkap...
Soal Direksi Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Buka Suara
Saran Akademisi Segera...
Saran Akademisi Segera Rampungkan Road Map BUMN Respons Kajian Ombudsman
BUMN Berjalan Mundur,...
BUMN Berjalan Mundur, Alasannya Kata Indef: Erick Bolehkan Komisaris Rangkap Jabatan
Komisaris dan Direksi...
Komisaris dan Direksi BUMN Rangkap Jabatan, Erick Thohir: Sudah Sejak 1998
Heboh Yusuf Ateh Rangkap...
Heboh Yusuf Ateh Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Anak Buah Erick Thohir Angkat Bicara
Berita Terkini
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
9 menit yang lalu
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
1 jam yang lalu
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
10 jam yang lalu
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
10 jam yang lalu
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
10 jam yang lalu
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
10 jam yang lalu
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved