Menteri Basuki Gandeng Korsel untuk Manajemen Proyek Konstruksi

Selasa, 17 Desember 2019 - 11:45 WIB
Menteri Basuki Gandeng Korsel untuk Manajemen Proyek Konstruksi
Menteri Basuki Gandeng Korsel untuk Manajemen Proyek Konstruksi
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyambut baik terbitnya dokumen Standar Operasi dan Prosedur (SOP) Manajemen Proyek Konstruksi (Construction Project Management/CPM) yang merupakan hasil kerja sama antara Ikatan Ahli Manajemen Proyek Indonesia (IAMPI) dengan Construction Management Association of Korea (CMAK).

SOP manajemen proyek konstruksi tersebut disusun untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan tenaga ahli manajemen proyek konstruksi di Indonesia.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa manajemen proyek dipahami sebagai suatu sistem atau tata laksana untuk melaksanakan suatu proyek konstruksi yang tepat biaya, mutu, waktu dan tepat manfaat.

"Manajemen proyek konstruksi berperan penting dalam pembangunan infrastruktur, karena merupakan upaya untuk menghasilkan produk infrastruktur yang berkualitas serta proses konstruksi yang efektif dan efisien," kata Menteri Basuki di Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Menurut dia, manajemen proyek konstruksi berperan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengendalian proyek untuk memastikan agar komponen produktivitas utama yang terdiri dari 5M (Man, Money, Machines, Materials dan Method) dapat menghasilkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas.

“Pembangunan infrastruktur yang berhasil juga ditentukan oleh kinerjanya yang mencakup kehandalan (aspek struktur), berfungsinya bangunan sesuai rencana, keselamatan konstruksi, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Basuki.

Untuk menjamin keamanan dan kualitas konstruksi, Kementerian PUPR telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang telah mengamanatkan penggunaan tenaga Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi dan Jasa Pengawasan Konstruksi.

Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 15/2019 tentang Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi. SE ini merupakan standard umum/pedoman pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk mewujudkan proses dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Selain itu, SE ini juga mengatur mengenai tugas, tanggung jawab dan wewenang para pihak penyelenggara konstruksi, mencakup tugas, tanggung jawab dan kewenangan Pengendali dan Pengawas Pekerjaan.

"Disinilah kami berharap, para Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) dan Konsultan Pengawas dapat ikut berperan aktif. Karena sejatinya tugas dari Konsultan MK adalah sebagai Pengendali Pekerjaan dan Konsultan Pengawas sangat berperan terkait pengawasan proses dan hasil pekerjaan di lapangan," kata Menteri Basuki dalam sambutannya.

Bersamaan dengan upaya dari Kementerian PUPR tersebut, IAMPI bekerja sama dengan CMAK telah menyusun Manual/SOP Manajemen Proyek bagi pengguna jasa serta penyedia jasa, baik penyedia jasa pekerjaan konstruksi maupun jasa konsultansi konstruksi (Konsultan MK dan Konsultan Pengawas).

"Manual Manajemen Proyek ini merupakan adopsi dari prosedur manajemen proyek konstruksi yang berlaku di Korea yang telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia," kata Menteri Basuki.

Dirjen Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin menyatakan, SOP Manajemen Konstruksi tersebut merupakan salah satu bentuk transfer pengetahuan (transfer knowledge system) dan prosedur yang dibuat oleh ahli dari Korea dan Indonesia.

"Diharapkan pada masanya nanti kontraktor maupun konsultan Korea dapat memanfaatkan tenaga ahli konstruksi dari Indonesia yang relatif sudah mempunyai sistem dan prosedur baku yang sama dibidang CPM," jelasnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4769 seconds (0.1#10.140)