Menteri Basuki Gandeng Korsel untuk Manajemen Proyek Konstruksi

Selasa, 17 Desember 2019 - 11:45 WIB
Menteri Basuki Gandeng...
Menteri Basuki Gandeng Korsel untuk Manajemen Proyek Konstruksi
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyambut baik terbitnya dokumen Standar Operasi dan Prosedur (SOP) Manajemen Proyek Konstruksi (Construction Project Management/CPM) yang merupakan hasil kerja sama antara Ikatan Ahli Manajemen Proyek Indonesia (IAMPI) dengan Construction Management Association of Korea (CMAK).

SOP manajemen proyek konstruksi tersebut disusun untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan tenaga ahli manajemen proyek konstruksi di Indonesia.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa manajemen proyek dipahami sebagai suatu sistem atau tata laksana untuk melaksanakan suatu proyek konstruksi yang tepat biaya, mutu, waktu dan tepat manfaat.

"Manajemen proyek konstruksi berperan penting dalam pembangunan infrastruktur, karena merupakan upaya untuk menghasilkan produk infrastruktur yang berkualitas serta proses konstruksi yang efektif dan efisien," kata Menteri Basuki di Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Menurut dia, manajemen proyek konstruksi berperan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengendalian proyek untuk memastikan agar komponen produktivitas utama yang terdiri dari 5M (Man, Money, Machines, Materials dan Method) dapat menghasilkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas.

“Pembangunan infrastruktur yang berhasil juga ditentukan oleh kinerjanya yang mencakup kehandalan (aspek struktur), berfungsinya bangunan sesuai rencana, keselamatan konstruksi, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Basuki.

Untuk menjamin keamanan dan kualitas konstruksi, Kementerian PUPR telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang telah mengamanatkan penggunaan tenaga Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi dan Jasa Pengawasan Konstruksi.

Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 15/2019 tentang Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi. SE ini merupakan standard umum/pedoman pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk mewujudkan proses dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Selain itu, SE ini juga mengatur mengenai tugas, tanggung jawab dan wewenang para pihak penyelenggara konstruksi, mencakup tugas, tanggung jawab dan kewenangan Pengendali dan Pengawas Pekerjaan.

"Disinilah kami berharap, para Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) dan Konsultan Pengawas dapat ikut berperan aktif. Karena sejatinya tugas dari Konsultan MK adalah sebagai Pengendali Pekerjaan dan Konsultan Pengawas sangat berperan terkait pengawasan proses dan hasil pekerjaan di lapangan," kata Menteri Basuki dalam sambutannya.

Bersamaan dengan upaya dari Kementerian PUPR tersebut, IAMPI bekerja sama dengan CMAK telah menyusun Manual/SOP Manajemen Proyek bagi pengguna jasa serta penyedia jasa, baik penyedia jasa pekerjaan konstruksi maupun jasa konsultansi konstruksi (Konsultan MK dan Konsultan Pengawas).

"Manual Manajemen Proyek ini merupakan adopsi dari prosedur manajemen proyek konstruksi yang berlaku di Korea yang telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia," kata Menteri Basuki.

Dirjen Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin menyatakan, SOP Manajemen Konstruksi tersebut merupakan salah satu bentuk transfer pengetahuan (transfer knowledge system) dan prosedur yang dibuat oleh ahli dari Korea dan Indonesia.

"Diharapkan pada masanya nanti kontraktor maupun konsultan Korea dapat memanfaatkan tenaga ahli konstruksi dari Indonesia yang relatif sudah mempunyai sistem dan prosedur baku yang sama dibidang CPM," jelasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PUPR: Setahun Butuh...
PUPR: Setahun Butuh 1,5 Juta Buruh Bekerja di Konstruksi
Ajang Menghasilkan Tenaga...
Ajang Menghasilkan Tenaga Konstruksi yang Andal di Tanah Air
Menteri PUPR Keluarkan...
Menteri PUPR Keluarkan Angka Baru Batas Minimal TKDN pada Pengerjaan Konstruksi
Demi Konstruksi Berkelanjutan,...
Demi Konstruksi Berkelanjutan, Kementerian PUPR Dorong Semen Ramah Lingkungan
Mencermati Perubahan...
Mencermati Perubahan Regulasi Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Permen PUPR No 14/2020
Kementerian PUPR Siapkan...
Kementerian PUPR Siapkan SDM Konstruksi Siap Kerja di Lapangan
Berita Terkini
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
12 menit yang lalu
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
1 jam yang lalu
Soal Peluang Harga Pertamax...
Soal Peluang Harga Pertamax Turun, Ditjen Migas: Belum Ada Pembahasan
1 jam yang lalu
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
1 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
2 jam yang lalu
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
2 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved