Pemerintah Diminta Koreksi BUMN Penerima PMN 2020

Selasa, 17 Desember 2019 - 22:28 WIB
Pemerintah Diminta Koreksi...
Pemerintah Diminta Koreksi BUMN Penerima PMN 2020
A A A
JAKARTA - DPR meminta pemerintah harus mengoreksi BUMN penerima Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2020. Anggota Komisi XI DPR, Andi Achmad Dara, menjelaskan PMN 2020 sebesar Rp18,7 triliun yang diberikan negara memiliki arah kebijakan pembiayaan non utang 2020.

Tujuannya mendorong penguatan peran quasi fiscal untuk akselerasi pencapaian program prioritas. Karenanya, dana PMN yang diberikan kepada BUMN harus efisien dalam penggunaan. Serta memiliki manfaat keuangan bagi BUMN yang menerima.

"BUMN yang menerima PMN harus memberikan sumbangan penerimaan negara dalam bentuk kontribusi dividen yang seharusnya meningkat. Karenanya, perlu dikoreksi mana BUMN yang bisa meningkatkan penerimaan negara, mana yang tidak," kata Andi Achmad Dara di Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Tercatat, untuk PMN 2020 ada delapan BUMN yang akan menerima. Pertama, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebesar Rp2,5 triliun untuk menurunkan porsi atau beban pemerintah dalam program pembiayaan rumah khususnya program FLPP. Kedua, PT Hutama Karya sebesar Rp3,5 triliun, untuk mendukung penyelesaian ruas-ruas prioritas dari jalan tol Trans Sumatra.

Ketiga, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp1 triliun, untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perseroan, dalam rangka mendukung pembiayaan bagi UMKM. Keempat, PT Geo Dipa Energi sebesar Rp700 miliar untuk pengembangan PLTP Dieng unit 2 dan PLTP Patuha unit 2 untuk meningkatkan kapasitas terpasang dari 120 MW menjadi 270 MW.

Kelima, PT PLN sebesar Rp5 triliun untuk program pengembangan pembangkit tenaga listrik termasuk yang berasal dari energi baru dan terbarukan (Renewable Energy). Keenam, untuk penguatan neraca transaksi berjalan Rp1 triliun, sebagai terobosan kebijakan dalam meningkatkan kinerja ekspor nasional dan menekan impor, khususnya impor migas.

Kemudian dua BUMN lain yang diberikan dalam bentuk investasi non tunai, yaitu PT PANN Multi Finance sebesar Rp3,76 triliun sebagai konversi pokok utang Subsidiary Loan Agreement (SLA) atau perjanjian penerusan pinjaman untuk pengembangan armada maritim nasional.

Terakhir, PT Bahana sebagai konversi pokok utang SLA sebesar Rp270 miliar, untuk meningkatkan pertumbuhan UMKM melalui akses sumber pembiayaan, pengembangan kewirausahaan dan peningkatan akses pasar produk UMKM.

Dari kedelapan BUMN tersebut, menurut Andi Achmad Dara, dua BUMN yang mendapatkan PMN sebagai konversi pokok utang SLA, perlu mendapatkan catatan. Terlebih harus dikaji lebih mendalam laporan keuangan BUMN tersebut.

"Jangan kita memberikan PMN kepada perusahaan yang bermasalah dan tidak transparan laporan keuangan. BUMN yang belum optimal harus diperbaiki agar dapat bekerja maksimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat," tutur Andi Achmad Dara yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III (Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang).

PMN 2020, menurut Andi Achmad Dara harus berkaca pada kontribusi BUMN tahun 2018 terhadap APBN. Sebagai catatan, tahun 2018 kontribusi terhadap APBN mencapai Rp257,1 triliun. Terdiri dari setoran dividen Rp45,1 trliun dan pajak BUMN sebesar Rp212 triliun.

"Harus selaras dengan kenaikan profit dan penerimaan negara," pungkas Andi Achmad Dara.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1726 seconds (0.1#10.140)