Nilai Barang Impor Bebas Bea Masuk Melalui E-Commerce Akan Dikurangi

Rabu, 18 Desember 2019 - 10:41 WIB
Nilai Barang Impor Bebas Bea Masuk Melalui E-Commerce Akan Dikurangi
Nilai Barang Impor Bebas Bea Masuk Melalui E-Commerce Akan Dikurangi
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengkaji regulasi mengenai bea masuk barang impor melalui melalui platform belanja daring (e-commerce). Sri Mulyani berencana menurunkan batas nilai barang impor melalui e-commerce yang bebas bea masuk.

Adapun saat ini pemerintah membebaskan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman sebesar USD75 per orang per hari.

"Jadi, banyak konsumen yang melakukan pembelian barang impor di e-commerce dengan memecah waktu pembelian dan pengiriman agar harga tetap di bawah USD75," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Modus tersebut dilakukan sehingga barang yang diimpor melalui e-commerce terebut tak kena pajak dan bea masuk. Karena itu, Menkeu akan merevisi nilai harga barang yang kena bea masuk. Langkah ini akan dikoordinasikan bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Mendag kan sudah menyampaikan pandangannya kita akan sama-sama menetapkan mana level yang dianggap aman. Konsumen yang masuk dan mayoritas dari negara negara yang memang memiliki surplus dan memiliki competitivenes luar biasa," jelasnya.

Menkeu juga akan memperketat penjualan online untuk mencegah penyelundupan barang ilegal. Hal ini ditekankan agar tidak mengganggu penerimaan pajak Indonesia. "Kalau kasusnya pidana yang terpenting prosedurnya memproses secara pidana," tegasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4145 seconds (0.1#10.140)