Airlangga: Pakai Omnibus Law, Izin Mendirikan UMKM Cukup Pakai KTP

Rabu, 18 Desember 2019 - 12:57 WIB
Airlangga: Pakai Omnibus Law, Izin Mendirikan UMKM Cukup Pakai KTP
Airlangga: Pakai Omnibus Law, Izin Mendirikan UMKM Cukup Pakai KTP
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menyederhanakan semua peraturan yang menghambat perekonomian menggunakan "undang-undang sapu jagat" yang biasa disebut omnibus law. Salah satunya, memudahkan masyarakat untuk mendirikan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, dengan omnibus law masyarakat tak perlu kesulitan mengurus pendirian UMKM. Hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kata Airlangga, masyarakat bisa mendapat izin mendirikan UMKM.

"Mereka langsung berusaha saja tapi minimal KTP/NIK supaya bisa track data. Bagi UMKM, cukup dengan pendaftaran. Pendaftaran berlaku juga untuk sertifikasi halal. Jadi kalau berusaha di bidang membuat keripik, mereka langsung bisa menjual hambatan apa-apa. Tanpa ke sana kemari," ujar Airlangga di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Dia menuturkan, omnibus law juga bisa memudahkan seseorang mendirikan Perseroan Terbatas (PT) tanpa harus mengeluarkan modal. "Kita juga persiapkan PT perseorangan. Seorang pengusaha bisa buat PT, modal terserah dia, tidak ada batas minimum Rp50 juta," ucap dia.

Mantan Menteri Perindustrian ini menambahkan, tujuan dari omnibus law ini hanya ingin memperbaiki investasi ke dalam negeri. Sehingga, dengan makin mudahnya perizinan, investor tertarik berinvestasi di dalam negeri yang pada akhirnya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Tujuannya kan perbaikan ekosistem investasi. Ini baru perizinan. kalau iklim usaha, ada lagi di operasional dan lain-lain. omnibus law mengambil langkah di awalnya saja, ekosistem perizinan," pungkas dia.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5263 seconds (0.1#10.140)