Airlangga Klaim Omnibus Law Akan Bermanfaat Bagi Ekonomi Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam beberapa waktu terakhir Omnibus Law RUU Cipta Kerja memicu banyak perdebatan saat digodok pemerintah dan DPR. Pemerintah sendiri menilai Omnibus Law dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini hal tersebut. Menurutnya, Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang saat ini masih dibahas pemerintah dan DPR nantinya akan memberikan manfaat bagi perekonomian dalam negeri ketika sudah diundangkan.
RUU Cipta Kerja pun digadang-gadang akan memberikan peluang atau mempermudah perizinan bagi dunia usaha. Nantinya akan ada deregulasi dan debirokrasi terhadap aturan dan birokrasi yang kaku. Hal itu sangat dibutuhkan oleh para investor untuk menginvasi asetnya ke Indonesia.
"Tentu kita perlukan transformasi struktural perekonomian, dan transformasi struktural ini bisa dilakukan dengan perizinan yang mudah ketika adanya debirokratisasi," ujar Airlangga, di Jakarta, Kamis (23/7/2020). ( Baca juga:Menko Airlangga Sebut Manfaat Gaji ke-13, Apakah Itu? )
Menurut Airlangga, era 4.0 mengubah cara orang bekerja. Budaya kerja diakselerasi oleh teknologi karena itu harus ada penyesuaian perundang-undangan kerja. Terutama, terkait dengan transformasi struktural yang lebih mudah mengurus izin usaha.
Kata dia, revisi aturan struktural hanya bisa dilakukan dengan Omnibus Law. Dengan begitu, segala perizinan usaha akan dipermudah.
"Revisi struktural ini bisa dilakukan dengan Omnibus Law dan diharapkan Omnibus Law akan banyak perizinan yang disederhanakan. Kemudian dibuat iklim yang lebih sesuai dan ini yang sangat ditunggu oleh investor," ungkapnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini hal tersebut. Menurutnya, Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang saat ini masih dibahas pemerintah dan DPR nantinya akan memberikan manfaat bagi perekonomian dalam negeri ketika sudah diundangkan.
RUU Cipta Kerja pun digadang-gadang akan memberikan peluang atau mempermudah perizinan bagi dunia usaha. Nantinya akan ada deregulasi dan debirokrasi terhadap aturan dan birokrasi yang kaku. Hal itu sangat dibutuhkan oleh para investor untuk menginvasi asetnya ke Indonesia.
"Tentu kita perlukan transformasi struktural perekonomian, dan transformasi struktural ini bisa dilakukan dengan perizinan yang mudah ketika adanya debirokratisasi," ujar Airlangga, di Jakarta, Kamis (23/7/2020). ( Baca juga:Menko Airlangga Sebut Manfaat Gaji ke-13, Apakah Itu? )
Menurut Airlangga, era 4.0 mengubah cara orang bekerja. Budaya kerja diakselerasi oleh teknologi karena itu harus ada penyesuaian perundang-undangan kerja. Terutama, terkait dengan transformasi struktural yang lebih mudah mengurus izin usaha.
Kata dia, revisi aturan struktural hanya bisa dilakukan dengan Omnibus Law. Dengan begitu, segala perizinan usaha akan dipermudah.
"Revisi struktural ini bisa dilakukan dengan Omnibus Law dan diharapkan Omnibus Law akan banyak perizinan yang disederhanakan. Kemudian dibuat iklim yang lebih sesuai dan ini yang sangat ditunggu oleh investor," ungkapnya.
(uka)