Gandeng Kejaksaan, Kepala BKPM Ingin Investor Terlindungi

Jum'at, 20 Desember 2019 - 04:44 WIB
Gandeng Kejaksaan, Kepala...
Gandeng Kejaksaan, Kepala BKPM Ingin Investor Terlindungi
A A A
JAKARTA - Pemerintah ingin memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada investor kedepan. "Perlindungan dan kepastian hukum ini penting untuk menciptakan iklim investasi kondusif di Indonesia," ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia usai menandatangani Nota Kesepahaman antara BKPM dengan Jaksa Agung Burhanuddin di Kantor Pusat BKPM, kawasan Gatot Subroto Jakarta.

"Ada masalah hukum yang dihadapi investor. Jadi kita ingin investor terlindungi dan hak-hak dia secara hukum dijamin oleh negara, sekaligus ada kepastian hukum bagi investor," terang Bahlil, Kamis (19/12/2019).

Bahlil mengatakan Nota Kesepahaman ini sangat penting. Sebab, bertujuan untuk memberikan penegasan komitmen lintas sektor untuk secara bersama-sama menciptakan dan menjaga iklim usaha atau investasi yang kondusif.

Bahlil menambahkan penanganan hukum bagi investor dan pelaku usaha harus profesional dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. "Komitmen ini harus kita jaga bersama dan kami berterima kasih sekali atas dukungan yang sangat kuat dari pak Jaksa Agung," pungkas Bahlil.

Dengan Nota ini, nantinya tidak ada lagi kasus-kasus kriminalisasi kepada investor dan pelaku usaha di Tanah Air. "Kita akan menciptakan suasana yang teduh dan tenang bagi investor. Ini komitmen pemerintah, khususnya Kejaksaan dan BKPM," papar Bahlil.

Kesepahaman ini juga sebagai upaya mempermudah realisasi investasi guna mendukung cita-cita pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, dan mewujudkan kegiatan ekonomi riil dari potensi yang dimiliki daerah. Oleh karena itu, perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dan berdaya saing.

Jaksa Agung menilai jaminan pengamanan akan mendukung keberhasilan investasi, baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil investasi. Dukungan yang diberikan dalam rangka pengamanan dan bantuan hukum keperdataan kepada BKPM, diharapkan dapat memperkuat tugas dan fungsi BKPM di bidang kebijakan penanaman modal.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6026 seconds (0.1#10.140)