Dana Pungutan Sawit Diinvetasi ke Surat Utang

Jum'at, 27 Desember 2019 - 12:08 WIB
Dana Pungutan Sawit Diinvetasi ke Surat Utang
Dana Pungutan Sawit Diinvetasi ke Surat Utang
A A A
JAKARTA - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyatakan, perangkat regulasi telah siap seiring dengan rencana lembaga tersebut untuk memperluas kelolaan dana pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada instrumen investasi produktif, yakni Surat Utang Negara (SUN) pada 2020.

Direktur Utama BPDPKS Dono Boestami mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan(Kemenkeu) dalam mempersiapkan proses bisnis, pengelolaan manajemen risiko, dan infrastruktur lain yang dibutuhkan untuk menjaga pelaksanaan investasi tersebut selalu tertib administrasi dan hukum.

“Saat ini seluruh perangkat regulasi dan proses bisnis telah siap untuk melaksanakan investasi tersebut,” kata Dono melalui keterangan tertulis di Jakarta kemarin.

Dono menjelaskan, BPDPKS telah mengantongi persetujuan alokasi untuk investasi jangka panjang dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian selaku Komite Pengarah BPDPKS.

Sehubungan dengan waktu pelaksanaan dan jumlah investasinya, Dono menjelaskan, pihaknya terus memantau situasi pasar termasuk berkoordinasi dengan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu terkait peluang investasipada Surat Utang Negara.

Selama ini dana pungutan ekspor sawit yang dikelola BPDPKS ditempatkan pada instrumen deposito di bank-bank BUMN. Besaran alokasi dana yang akan diinvestasikan ke dalam Surat Utang Negara pada 2020 sebesar Rp2 triliun.

Menurut Dono, penempatan dana pada instrumen SUN dilakukan untuk meningkatkan hasil pengelolaan dana serta untuk meningkatkan keberlanjutan dana sawit dengan mengembangkan sumber selain pungutan yang selama ini menjadi sumber pendapatan terbesar dan utama institusi tersebut.

Sebagai catatan, realisasi hasil pengelolaan dana BPDPKS selalu mengalami peningkatan sejak 2015. Pada 2019 realisasi pengelolaan dana BPDPKS mencapai Rp1,37 triliun atau naik sebesar 33% dibandingkan dengan realisasi 2018 sebesar Rp1,03 triliun.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 61/2015, tugas dari BPDPKS adalah melakukan penghimpunan dana, pengelolaan dana, dan penyaluran dana sesuai dengan program yang ditetapkan oleh kementerian dan lembaga terkait.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Hasan Aminuddin mempertanyakan penyaluran dana pungutan kelapa sawit yang dihimpun oleh BPDPKS. “Dana yang disalurkan ke mana saja, selain disalurkan kepada pekebun sawit karena dananya cukup besar. Yang saya tahu itu dipakai untuk pengembangan biodiesel dan diserahkan kepada swasta,” katanya.

Hasan Aminuddin menginginkan dana tersebut tidak disalurkan ke korporasi besar saja, tetapi porsi untuk ke petani agar ditambah. Pasalnya, tanaman sawit milik petani yang sudah tua dan perlu direplanting jumlahnya sangat banyak.Menurut dia, saat ini sudah ada beberapa kelompok masyarakat petani sawit plasma dan koperasi yang telah menerima bantuan untuk replanting dari bantuan BPDPKS. Namun, lanjut politisi dari Partai NasDem itu, dari sisi jumlahnya dan porsinya dinilai masih belum terlalu optimal.

Untuk itu, ia menegaskan pentingnya ada porsi dan keberpihakan yang lebih besar kepada kelompok petani atau koperasi. “Data yang masuk ke kami, itu masih sedikit sekali BPDPKS yang diberi bantuan replanting dari dana kompensasi sawit,” jelasnya. (Sudarsono/Ant)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0530 seconds (0.1#10.140)