Jaga Tarif Listrik Tidak Naik, DMO Batu Bara Diperpanjang Sampai 2020

Jum'at, 27 Desember 2019 - 16:06 WIB
Jaga Tarif Listrik Tidak...
Jaga Tarif Listrik Tidak Naik, DMO Batu Bara Diperpanjang Sampai 2020
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan harga batu bara khusus di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Salah satu tujuannya supaya PT PLN (Persero) mendapatkan bahan bakar dengan harga stabil sehingga tarif listrik tidak naik.

“Tujuannya supaya harga stabil. DMO diperpanjang sampai 2020,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Menurut dia aturan terkait perpanjangan DMO batu bara sudah disiapkan. Sebelumnya, beleid terkait DMO diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018 tersebut harga batu bara untuk PLN dipatok maksimal USD70 per ton.

Sedangkan melalui Kepmen ESDM Nomor 23K/30/MEM/2018 penetapan minimal 25% produksi batu bara ditetatpkan minimal 25% untuk mencukupi kebutuhan industri di dalam negeri. Beleid tersebut mulai berlaku 12 Maret 2018 sampai 31 Desember 2019.

“Melalui aturan ini kita ingin menjaga supaya tarif listrik tidak naik karena ekonomi global belum membaik sehingga kita perlu menjaga industri bisa bangkit,” ungkapnya.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesian Mining Association/IMA) Djoko Widajatno mendukung langkah pemerintah memperpanjang kebijakan DMO batu bara. Sebab, tujuannya baik menyediakan tarif listrik terjangkau bagi masyarakat.

Meski begitu, pihaknya berharap agar aturan tersebut tidak merugikan pengusaha dengan cara mengubah patokan harga untuk pembangkit. Pihaknya berkeinginan supaya harga batu bara DMO untuk kelistrikan ditentukan berdasarkan Harga Batubara Acuan (HBA) dikurangi sedikit.

Dengan demikian, harga batu bara untuk PLN akan sedikit lebih murah dari harga pasar. Adapun usulan tersebut telah disampaikan kepada saat rapat bersama di Kementerian ESDM, Jakarta Rabu (11/12).

“Kalau dari asosiasi, kami minta harga DMO dihitung berdasarkan harga pasar dikurangi sedikit. Jadi HBA berubah berdasarkan harga pasar dunia,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan para pengusaha tambang batu bara memberikan saweran kepada PLN untuk biaya produksi listrik seperti yang selama ini dilakukan oleh pengusaha sawit. “Apabila urunan ini disetujui pemerintah, maka PLN tetap membeli batu bara kepada pengusaha sesuai harga pasar,” kata dia.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7067 seconds (0.1#10.140)