Jaga Tarif Listrik Tidak Naik, DMO Batu Bara Diperpanjang Sampai 2020

Jum'at, 27 Desember 2019 - 16:06 WIB
Jaga Tarif Listrik Tidak...
Jaga Tarif Listrik Tidak Naik, DMO Batu Bara Diperpanjang Sampai 2020
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan harga batu bara khusus di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Salah satu tujuannya supaya PT PLN (Persero) mendapatkan bahan bakar dengan harga stabil sehingga tarif listrik tidak naik.

“Tujuannya supaya harga stabil. DMO diperpanjang sampai 2020,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Menurut dia aturan terkait perpanjangan DMO batu bara sudah disiapkan. Sebelumnya, beleid terkait DMO diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018 tersebut harga batu bara untuk PLN dipatok maksimal USD70 per ton.

Sedangkan melalui Kepmen ESDM Nomor 23K/30/MEM/2018 penetapan minimal 25% produksi batu bara ditetatpkan minimal 25% untuk mencukupi kebutuhan industri di dalam negeri. Beleid tersebut mulai berlaku 12 Maret 2018 sampai 31 Desember 2019.

“Melalui aturan ini kita ingin menjaga supaya tarif listrik tidak naik karena ekonomi global belum membaik sehingga kita perlu menjaga industri bisa bangkit,” ungkapnya.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesian Mining Association/IMA) Djoko Widajatno mendukung langkah pemerintah memperpanjang kebijakan DMO batu bara. Sebab, tujuannya baik menyediakan tarif listrik terjangkau bagi masyarakat.

Meski begitu, pihaknya berharap agar aturan tersebut tidak merugikan pengusaha dengan cara mengubah patokan harga untuk pembangkit. Pihaknya berkeinginan supaya harga batu bara DMO untuk kelistrikan ditentukan berdasarkan Harga Batubara Acuan (HBA) dikurangi sedikit.

Dengan demikian, harga batu bara untuk PLN akan sedikit lebih murah dari harga pasar. Adapun usulan tersebut telah disampaikan kepada saat rapat bersama di Kementerian ESDM, Jakarta Rabu (11/12).

“Kalau dari asosiasi, kami minta harga DMO dihitung berdasarkan harga pasar dikurangi sedikit. Jadi HBA berubah berdasarkan harga pasar dunia,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan para pengusaha tambang batu bara memberikan saweran kepada PLN untuk biaya produksi listrik seperti yang selama ini dilakukan oleh pengusaha sawit. “Apabila urunan ini disetujui pemerintah, maka PLN tetap membeli batu bara kepada pengusaha sesuai harga pasar,” kata dia.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Harga Batu Bara Acuan...
Harga Batu Bara Acuan Periode II Juli Naik Lagi, Kini Jadi USD131,85 per Ton
Ini Aturan Sanksi dan...
Ini Aturan Sanksi dan Denda Bagi Perusahaan Batu Bara yang Bandel
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
Harga Batu Bara DMO...
Harga Batu Bara DMO Lebih Murah, Kementerian ESDM: Ini Haknya Rakyat
Pantas PLN Krisis Batu...
Pantas PLN Krisis Batu Bara! Cuma 8 Persen Perusahaan yang Penuhi DMO
Larangan Ekspor Batu...
Larangan Ekspor Batu Bara Berakhir Hari Ini, Bagaimana Kelanjutannya?
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
2 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
3 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
3 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
3 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
4 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
4 jam yang lalu
Infografis
Sampai Juni 2024, Tarif...
Sampai Juni 2024, Tarif Listrik Non Subsidi Dipastikan Tidak Naik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved