Ini Aturan Sanksi dan Denda Bagi Perusahaan Batu Bara yang Bandel
Selasa, 25 Januari 2022 - 18:58 WIB
loading...
Pemerintah berupaya mengamankan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri. Foto/Dok Antara
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berupaya mengamankan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun menerbitkan aturan terbaru untuk memastikan perusahaan pertambangan mematuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO).
Aturan teranyar tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.
Baca juga: Kacau! Batu Bara Bodong Bebas Diekspor dan Masuk PLN
Aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 19 Januari 2022 itu menyebutkan 16 diktum kebijakan yang membahas mengenai sanski, denda serta dana kompensasi bagi perusahaan pertambangan.
Perusahaan dimaksud dalam hal ini Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), IUP Khusus (IUPK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam pemenuhan DMO batu bara.
Aturan teranyar tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.
Baca juga: Kacau! Batu Bara Bodong Bebas Diekspor dan Masuk PLN
Aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 19 Januari 2022 itu menyebutkan 16 diktum kebijakan yang membahas mengenai sanski, denda serta dana kompensasi bagi perusahaan pertambangan.
Perusahaan dimaksud dalam hal ini Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), IUP Khusus (IUPK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam pemenuhan DMO batu bara.
Lihat Juga :