Insentif Diskon Tarif Listrik 30% untuk Industri

Sabtu, 28 Desember 2019 - 16:33 WIB
Insentif Diskon Tarif Listrik 30% untuk Industri
Insentif Diskon Tarif Listrik 30% untuk Industri
A A A
JAKARTA - PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya memberikan diskon 30% tarif listrik kepada pelanggan industri untuk mendukung peningkatan produksi. Diskon ini diberikan saat pemakaian listrik di luar waktu beban puncak (LWBP) yakni pada pukul 23.00-08.00 dan berlaku bagi pelanggan yang memiliki daya diatas 200 Kilo Volt Ampere (kVA). Masa berlaku diskon sampai dengan 31 Desember 2020.

M. Ikhsan Asaad‎, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya mengatakan salah satu sasaran utama program promo diskon LWBP ini adalah pelanggan PLN tarif industri khususnya I3 dan I4 yang sedang mengejar target produksi.

Selain itu, pelanggan tarif bisnis dan industri bisa melakukan penambahan daya sementara tanpa membayar biaya penyambungannya. Pelanggan cukup membayar biaya pemakaiannya saja.

"Kami memberikan keleluasaan untuk tambah daya sementara agar pelanggan bisa memenuhi kebutuhan listrik untuk kejar produksi. Pelanggan fokus pada bisnisnya, kami siapkan listriknya," terang Ikhsan, Sabtu (28/12/2019).

Diskon tarif LWBP untuk pelanggan industri serta penambahan daya sementara untuk pelanggan bisnis dan industri hanya berlaku di wilayah kerja PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya. Pelanggan bisa mendaftar program ini melalui Contact Center 123 atau mengunjungi kantor pelayanan PLN terdekat.

"Programnya masih berjalan sampai tahun depan, tapi pelanggan yang mendaftar paling lambat 31 Desember 2019 berkesempatan untuk mendapatkan undian berupa home appliance yang akan diundi di tahun depan," tutup Ikhsan.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5423 seconds (0.1#10.140)