Menperin Paparkan Tujuh Tantangan Pembangunan Industri

Senin, 06 Januari 2020 - 18:08 WIB
Menperin Paparkan Tujuh...
Menperin Paparkan Tujuh Tantangan Pembangunan Industri
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengemukakan, dalam melaksanakan program pembangunan industri terdapat tujuh tantangan yang dihadapi saat ini. Pertama, kekurangan bahan baku seperti kondensat, gas, naphta, biji besi. Kedua, kurangnya infrastruktur seperti pelabuhan, jalan, dan kawasan industri. Ketiga, kurangnya utility seperti listrik, air, gas, dan pengolah limbah.

Keempat, kurangnya tenaga terampil dan supervisor, superintendent. Kelima, tekananan produk impor. Keenam, limbah industri seperti penetapan slag sebagai limbah B3, spesifikasi yang terlalu ketat untuk kertas bekas dan baja bekas (scrap) menyulitkan industri. Ketujuh, Industri Kecil dan Menengah (IKM) masih mengalami kendala seperti akses pembiayaan, ketersediaan bahan baku dan bahan penolong, mesin peralatan yang tertinggal, hingga pemasaran.

“Terhadap berbagai tantangan yang dihadapi tersebut, saat ini kami terus melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikannya, termasuk selalu berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait,” ujar Menperin Agus Gumiwang di Jakarta, Senin (6/1/2020).

Pada kesempatan yang sama, Ia juga menyampaikan untuk mewujudkan agenda pembangunan jangka menengah sesuai RPJMN 2020-2024, pemerintah telah menetapkan berbagai program prioritas jangka pendek (quick wins).

"Di bidang perekonomian, terdapat 15 program prioritas, di mana Kemenperin turut terlibat dalam 13 program, di antaranya Implementasi Mandatori B-30, Perbaikan Ekosistem Ketenagakerjaan, Jaminan Produk Halal, Pengembangan Litbang Industri Farmasi, Penguatan Trans Pacific Petrochemical Indotama, Perubahan Kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan Penerapan Kartu Pra Kerja," jelasnya.

Selanjutnya, Pengembangan Kawasan Batam, Bintan dan Karimun (BBK), Gasifikasi Batubara, Perjanjian Investasi BIA Indonesia-Taiwan, Pengembangan Hortikultura Berorientasi Ekspor, Green Refinery di Plaju, Sumatera Selatan, serta Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1134 seconds (0.1#10.140)