Erick Thohir Tindak Lanjuti 16 Temuan BPK Soal Jiwasraya

Rabu, 08 Januari 2020 - 17:08 WIB
Erick Thohir Tindak Lanjuti 16 Temuan BPK Soal Jiwasraya
Erick Thohir Tindak Lanjuti 16 Temuan BPK Soal Jiwasraya
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan, bakal menindak lanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dimana dari hasil investigasi BPK, ada 16 temuan soal kasus Jiwasraya yakni terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional perseroan selama 2014-2015.

Lebih lanjut Erick Thohir mengapresiasi hasil kerja BPK yang sebetulnya sudah memberikan laporan mengenai hal itu sejak 2008. Di sisi lain, Pemerintah sejak tahun 2006 sampai hari ini sudah konsisten mencari solusi atas persoalan Jiwasraya. "Apa yang sedang dilaksanakan oleh BPK bersama Kejaksaan Agung sudah sejalan dengan koordinasi yang telah dilakukan bersama," ujar Erick di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

(Baca Juga: Gagal Bayar Jiwasraya Dibongkar BPK Akibat Saham Gorengan, Kerugian Rp10,4 T
Sambung dia menambahkan, pada saat seperti ini terang dia semua pihak harus saling bahu-membahu mencari solusi sesuai porsinya. BPK akan mencari kerugian negara yang ditimbulkan dari apa yang terjadi di Jiwasraya, sedangkan Kejaksaan Agung akan memproses secara hukum. "Kami di Kemementrian BUMN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan juga OJK tentunya segera menindaklanjuti formula yang sudah kami siapkan untuk 'menyembuhkan' Jiwasraya," jelasnya.

Sebelumnya BPK menemukan penyimpangan dalam penjualan produk saving plan Asuransi Jiwasraya. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, pihaknya menemukan penyimpangan dalam penunjukan Kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya. “Penunjukan Kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya kepada Senior Vice President Bancassurance tidak sesuai ketentuan,” kata Agung di Jakarta, Rabu (8/1).

Selain itu, pengajuan beban biaya (cost of fund) saving plan dilakukan direksi Jiwasraya secara langsung tanpa melibatkan divisi terkait. Sementara perhitungan cost of fund juga tidak mempertimbangkan kemampuan investasi perusahaan dari sisi pendapatan yang diperlukan untuk menutupi beban biaya dari penjualan produk. Atas kondisi itu, BPK menduga pemasaran produk ini terjadi konflik kepentingan karena pihak-pihak terkait di perusahaan mendapatkan fee dari penjualan produk tersebut.

Berdasarkan, hasil ekspose yang dilakukan oleh Kejaksaan pada 30 Desember 2019, BPK menyimpulkan terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengumpulan dana dari produk saving plan maupun penempatan investasi dalam bentuk saham dan reksadana yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

"BPK saat ini terus bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Agung untuk dapat menghitung nilai Kerugian Negara dalam kasus tersebut, dan direncanakan dapat selesai dalam waktu paling cepat dua bulan," jelas Agung.
(akn)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7020 seconds (0.1#10.140)