Kemenkeu Akan Berikan Subsidi untuk UMKM Dapatkan Sertifikasi Halal
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengalokasikan anggaran untuk mensubsidi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam mendapatkan sertifikasi halal.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Kemenkeu, Andin Hadiyanto, menuturkan, pemerintah memberikan beberapa opsi untuk melakukan subsidi. Di antaranya subsidi silang dari Badan Layanan Umum (BLU) maupun intervensi dari Kemenkeu.
"Jadi Kemenkeu siap (untuk subsidi)," ucapnya ketika ditemui usai Rapat Koordinasi Jaminan Produk Halal (JPH) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Untuk besaran tarif secara detail, Andin mengakui, pemerintah masih perlu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Rencananya, isu ini akan kembali dibahas bersama dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada Kamis (9/1).
"Kita belum menghitung secara detail nominal anggaran yang akan disiapkan Kemenkeu. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih menghitung estimasinya," jelasnya.
Apabila besaran tarif sudah ditentukan, Andin mengatakan, Kemenkeu baru siap merilisnya secara resmi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Kami ingin secepatnya (rilis), tapi dibahas dulu bersama Wapres," jelasnya.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Kemenkeu, Andin Hadiyanto, menuturkan, pemerintah memberikan beberapa opsi untuk melakukan subsidi. Di antaranya subsidi silang dari Badan Layanan Umum (BLU) maupun intervensi dari Kemenkeu.
"Jadi Kemenkeu siap (untuk subsidi)," ucapnya ketika ditemui usai Rapat Koordinasi Jaminan Produk Halal (JPH) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Untuk besaran tarif secara detail, Andin mengakui, pemerintah masih perlu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Rencananya, isu ini akan kembali dibahas bersama dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada Kamis (9/1).
"Kita belum menghitung secara detail nominal anggaran yang akan disiapkan Kemenkeu. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih menghitung estimasinya," jelasnya.
Apabila besaran tarif sudah ditentukan, Andin mengatakan, Kemenkeu baru siap merilisnya secara resmi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Kami ingin secepatnya (rilis), tapi dibahas dulu bersama Wapres," jelasnya.
(ven)