Catat, Cuma UKM Milik WNI yang Dapat Fasilitas Pembiayaan Ekspor

Rabu, 09 September 2020 - 10:19 WIB
loading...
Catat, Cuma UKM Milik...
Hanya UKM milik WNI yang bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan ekspor dari program PKE bersama LPEI. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus menyediakan dukungan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UKM) sebagai salah satu sektor utama penggerak ekonomi. Kali ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan dukungan dilaksanakan melalui program Penugasan Khusus Ekspor (PKE) bersama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang difokuskan untuk UKM berorientasi ekspor.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan akan memberikan kriteria mengenai pelaku UKM yang perlu mendapatkan kredit modal kerja. Salah satunya, pelaku UKM harus berstatus warga negara Indonesia (WNI).

(Baca Juga: Dear UKM Parekraf, Ada Pinjaman Bunga Rendah yang Sayang Dilewatkan Nih)

"Kita ingin menyisir UKM yang memiliki usaha produktif berorientasi ekspor baik langsung maupun tidak langsung. UMKM yang telah menjalankan kegiatan usaha minimal 2 tahun, lalu yang dimiliki oleh WNI, memiliki kolektibilitas lancar, tidak sedang dalam proses klaim atau utang subrogasi, melaksanakan kegiatan usaha dalam negeri, memiliki gasilitas jaringan produksi dengan produk ekspor," kata Luky dalam webinar, Selasa (8/9/2020).

Kata dia, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan daya saing para pelaku UKM dengan cara memberikan dukungan fasilitas pembiayaan ekspor bagi pelaku UKM yang memiliki potensi ekspor namun terkendala masalah akses kepada fasilitas perbankan.

"Dengan dukungan fasilitas ini, diharapkan pelaku UKM mendapatkan fasilitas pembiayaan yang terjangkau sehingga dapat meningkatkan daya saing, mendukung pertumbuhan industri dalam negeri, serta mendorong peningkatan kontribusi UKM dalam ekspor Indonesia," katanya.

(Baca Juga: Asyik, Pembiayaan Ekspor Produk UKM Dapat Bunga Ringan)

Sebagai informasi, program PKE ini telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372/KMK.08/2020 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Dalam Rangka Mendukung Sektor Usaha Kecil dan Menengah Berorientasi Ekspor.

Program PKE disediakan dalam bentuk fasilitas pembiayaan dengan persyaratan dan suku bunga yang ringan. Dengan fasilitas pembiayaan ini, pemerintah berharap untuk dapat meningkatkan daya saing UKM serta mendorong pertumbuhan industri dalam negeri melalui peningkatan ekspor Indonesia.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BRI Dorong UMKM Kota...
BRI Dorong UMKM Kota Depok Naik Kelas Lewat Program Klasterku, Pelaku Usaha Beri Apresiasi
Tanaman Hias yang Mengubah...
Tanaman Hias yang Mengubah Hidup Sueb di Tajurhalang Bogor
Peruri Libatkan UMKM...
Peruri Libatkan UMKM Binaan dalam Kemeriahan Sparkling Ramadan
Mitra LPDB Tak Perlu...
Mitra LPDB Tak Perlu Cemas Terhadap Koperasi Desa Merah Putih, Potensinya Besar
Februari 2025, Bank...
Februari 2025, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp9,01 Triliun ke 77.500 UMKM
Kemendag: Ekonomi Kreatif...
Kemendag: Ekonomi Kreatif Punya Potensi Besar untuk Ekspor
Klaster Erwela: Merajut...
Klaster Erwela: Merajut Asa dan Prestasi Bersama BRI
Sampoerna Ciptakan Pasar...
Sampoerna Ciptakan Pasar dan Bantu UMKM Tumbuh Lewat Platform Digital
Sampoerna Dorong Pertumbuhan...
Sampoerna Dorong Pertumbuhan UMKM Capai Target Ekonomi 8%
Rekomendasi
Inilah Alasan Mengapa...
Inilah Alasan Mengapa Harus Selalu Menjaga Wudu
Polri Janji Selidiki...
Polri Janji Selidiki Ajudan Kapolri yang Diduga Tempeleng Jurnalis Semarang
Puncak Arus Balik, Lalin...
Puncak Arus Balik, Lalin dari Tol Cipularang Dialihkan Menuju Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan
Berita Terkini
Mengakali Tarif Impor...
Mengakali Tarif Impor Terbaru Trump, Industri Tekstil Sebut Bisa dengan Kapas
2 jam yang lalu
AS Pasar Utama Ekspor...
AS Pasar Utama Ekspor Mebel Indonesia, Tarif Terbaru Trump Bisa Berdampak Buruk
3 jam yang lalu
Awasi Efek Lanjutan...
Awasi Efek Lanjutan Tarif AS, Baja Impor Bisa Membanjiri Pasar RI
4 jam yang lalu
Pemimpin ASEAN Bersatu...
Pemimpin ASEAN Bersatu Respons Tarif Impor Terbaru AS
4 jam yang lalu
Respons Tarif Trump...
Respons Tarif Trump Terbaru, Industri Galangan Kapal Butuh Kebijakan Impor Friendly
5 jam yang lalu
Pembayaran Retribusi...
Pembayaran Retribusi Jakarta Kini Bisa Lewat Aplikasi, QRIS dan Gerai Ritel
6 jam yang lalu
Infografis
Jurusan Kuliah yang...
Jurusan Kuliah yang Berpeluang Cepat Dapat Kerja di Era Digital
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved