Catat, Cuma UKM Milik WNI yang Dapat Fasilitas Pembiayaan Ekspor

Rabu, 09 September 2020 - 10:19 WIB
loading...
Catat, Cuma UKM Milik WNI yang Dapat Fasilitas Pembiayaan Ekspor
Hanya UKM milik WNI yang bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan ekspor dari program PKE bersama LPEI. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus menyediakan dukungan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UKM) sebagai salah satu sektor utama penggerak ekonomi. Kali ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan dukungan dilaksanakan melalui program Penugasan Khusus Ekspor (PKE) bersama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang difokuskan untuk UKM berorientasi ekspor.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan akan memberikan kriteria mengenai pelaku UKM yang perlu mendapatkan kredit modal kerja. Salah satunya, pelaku UKM harus berstatus warga negara Indonesia (WNI).

(Baca Juga: Dear UKM Parekraf, Ada Pinjaman Bunga Rendah yang Sayang Dilewatkan Nih)

"Kita ingin menyisir UKM yang memiliki usaha produktif berorientasi ekspor baik langsung maupun tidak langsung. UMKM yang telah menjalankan kegiatan usaha minimal 2 tahun, lalu yang dimiliki oleh WNI, memiliki kolektibilitas lancar, tidak sedang dalam proses klaim atau utang subrogasi, melaksanakan kegiatan usaha dalam negeri, memiliki gasilitas jaringan produksi dengan produk ekspor," kata Luky dalam webinar, Selasa (8/9/2020).

Kata dia, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan daya saing para pelaku UKM dengan cara memberikan dukungan fasilitas pembiayaan ekspor bagi pelaku UKM yang memiliki potensi ekspor namun terkendala masalah akses kepada fasilitas perbankan.

"Dengan dukungan fasilitas ini, diharapkan pelaku UKM mendapatkan fasilitas pembiayaan yang terjangkau sehingga dapat meningkatkan daya saing, mendukung pertumbuhan industri dalam negeri, serta mendorong peningkatan kontribusi UKM dalam ekspor Indonesia," katanya.

(Baca Juga: Asyik, Pembiayaan Ekspor Produk UKM Dapat Bunga Ringan)

Sebagai informasi, program PKE ini telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372/KMK.08/2020 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Dalam Rangka Mendukung Sektor Usaha Kecil dan Menengah Berorientasi Ekspor.

Program PKE disediakan dalam bentuk fasilitas pembiayaan dengan persyaratan dan suku bunga yang ringan. Dengan fasilitas pembiayaan ini, pemerintah berharap untuk dapat meningkatkan daya saing UKM serta mendorong pertumbuhan industri dalam negeri melalui peningkatan ekspor Indonesia.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2900 seconds (0.1#10.140)