Catat, Cuma UKM Milik WNI yang Dapat Fasilitas Pembiayaan Ekspor
Rabu, 09 September 2020 - 10:19 WIB
loading...
Hanya UKM milik WNI yang bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan ekspor dari program PKE bersama LPEI. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus menyediakan dukungan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UKM) sebagai salah satu sektor utama penggerak ekonomi. Kali ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan dukungan dilaksanakan melalui program Penugasan Khusus Ekspor (PKE) bersama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang difokuskan untuk UKM berorientasi ekspor.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan akan memberikan kriteria mengenai pelaku UKM yang perlu mendapatkan kredit modal kerja. Salah satunya, pelaku UKM harus berstatus warga negara Indonesia (WNI).
(Baca Juga: Dear UKM Parekraf, Ada Pinjaman Bunga Rendah yang Sayang Dilewatkan Nih)
"Kita ingin menyisir UKM yang memiliki usaha produktif berorientasi ekspor baik langsung maupun tidak langsung. UMKM yang telah menjalankan kegiatan usaha minimal 2 tahun, lalu yang dimiliki oleh WNI, memiliki kolektibilitas lancar, tidak sedang dalam proses klaim atau utang subrogasi, melaksanakan kegiatan usaha dalam negeri, memiliki gasilitas jaringan produksi dengan produk ekspor," kata Luky dalam webinar, Selasa (8/9/2020).
Kata dia, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan daya saing para pelaku UKM dengan cara memberikan dukungan fasilitas pembiayaan ekspor bagi pelaku UKM yang memiliki potensi ekspor namun terkendala masalah akses kepada fasilitas perbankan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan akan memberikan kriteria mengenai pelaku UKM yang perlu mendapatkan kredit modal kerja. Salah satunya, pelaku UKM harus berstatus warga negara Indonesia (WNI).
(Baca Juga: Dear UKM Parekraf, Ada Pinjaman Bunga Rendah yang Sayang Dilewatkan Nih)
"Kita ingin menyisir UKM yang memiliki usaha produktif berorientasi ekspor baik langsung maupun tidak langsung. UMKM yang telah menjalankan kegiatan usaha minimal 2 tahun, lalu yang dimiliki oleh WNI, memiliki kolektibilitas lancar, tidak sedang dalam proses klaim atau utang subrogasi, melaksanakan kegiatan usaha dalam negeri, memiliki gasilitas jaringan produksi dengan produk ekspor," kata Luky dalam webinar, Selasa (8/9/2020).
Kata dia, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan daya saing para pelaku UKM dengan cara memberikan dukungan fasilitas pembiayaan ekspor bagi pelaku UKM yang memiliki potensi ekspor namun terkendala masalah akses kepada fasilitas perbankan.
Lihat Juga :