APBI Dukung Penuh Kewajiban DMO Batu Bara

Jum'at, 10 Januari 2020 - 16:25 WIB
APBI Dukung Penuh Kewajiban...
APBI Dukung Penuh Kewajiban DMO Batu Bara
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mendukung kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara sejak awal, bahkan ketika kebijakan tersebut dilaksanakan dengan penetapan harga batubara acuan (HBA) khusus penjualan ke dalam negeri untuk kepentingan umum.

"Anggota kami, yang terdiri dari lebih dari 90 produsen batubara yang berkontribusi lebih dari 70% produksi nasional, menaati kebijakan DMO yang diterapkan sejak awal diberlakukan di tahun 2018," ujar Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia, di Jakarta, Jumat (10/1/2019).

Menurut dia APBI akan memprioritaskan untuk memenuhi pasokan batubara ke dalam negeri. Namun, imbuh dia, sebagai bagian dari pemangku kepentingan di sektor pertambangan, APBI berkewajiban memberikan masukan dan pandangan ke pemerintah dari perspektif produsen batubara terkait penerapan sanksi ataupun insentif yang tepat agar pelaksanaan kebijakan DMO dapat berjalan dengan baik.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah secara resmi melanjutkan kewajiban DMO sebesar 25% dari produksi dengan harga jual ke pembangkit listrik sebesar USD70 per ton. Peraturan tersebut telah diatur melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri Tahun 2020.

"Komitmen pemerintah tetap melanjutkan kebijakan DMO didasari atas pertimbangan kebutuhan dalam negeri dan keberlanjutan usaha," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi.

Dia mengatakan, tidak banyak yang berubah dalam aturan DMO batubara tahun ini. Pasalnya hannya melanjutkan aturan main pada periode sebelumnya. Meski begitu, pada ketentuan ini diterapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kuota DMO yakni membayar kompensasi. Pemerintah memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada para pemegang izin usaha yang mangkir dari kewajiban DMO.

"Kalau beleid sebelumnya hanya pemotongan kuota produksi di tahun berikutnya, kali ini berupa kewajiban membayar kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan," jelasnya.

Agung menjelaskan bahwa harga batubara untuk pembangkit merupakan harga titik serah penjualan secara Free on Board (FoB) di atas kapal pengangkut dan menjadi batasan harga tertinggi jika Harga Batubara Acuan (HBA) melampaui harga tersebut. Pemerintah telah menentukan penjualan batubara didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 8%, total sulphur 0,8% dan Ash 15%.Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memenuhi kontrak yang telah disepakati dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Serta membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batu bara tahun berikutnya dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang. "Seluruh ketentuan telah berlaku sejak 1 Januari 2020 tersebut telah ditetapkan melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif," ujarnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1537 seconds (0.1#10.140)