Persilahkan Proses Hukum Berjalan, OJK Pantau Investor Jiwasraya
Senin, 13 Januari 2020 - 16:12 WIB
Persilahkan Proses Hukum Berjalan, OJK Pantau Investor Jiwasraya
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator menyerahkan sepenuhnya kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke ranah hukum, terkait dengan kasus gagal bayar perusahaan pelat merah tersebut. Namun Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, pihak OJK bakal memantau kondisi perusahaan terutama investor.
"Kalau kasus itu biarlah proses hukum yang sedang berjalan. Kan sedang ditangani Kejaksaan, silakan saja," ujar Wimboh di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Dia mengungkapkan saat ini OJK juga masih memperhatikan perkembangan terkait investor untuk Jiwasraya agar bisa melihat kondisi perusahaan. "Kita pantau terus perkembangan investornya," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, masih menunggu keputusan dari Menteri BUMN Erick Thohir mengenai kasus Jiwasraya dan PT Asabri, seiring kerugian besar yang dialami kedua perusahaan asuransi milik negara itu. "Nanti, kita akan bersama-sama dengan pak Erick, akan bikin pernyataan bersama," tegas Menkeu.
Sementara itu seperti diketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat menyampaikan jika laba yang dihasilkan oleh Asuransi Jiwasraya di 2006 merupakan hasil rekayasa akuntansi alias semu. Kepala BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, Jiwasraya pada 2006 memanipulasi laporan keuangan dari rugi menjadi untung. "Meski 2006 masih laba, tapi itu laba semu akibat rekayasa akuntansi di mana sebenarnya perusahaan rugi," kata Agung.
"Kalau kasus itu biarlah proses hukum yang sedang berjalan. Kan sedang ditangani Kejaksaan, silakan saja," ujar Wimboh di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Dia mengungkapkan saat ini OJK juga masih memperhatikan perkembangan terkait investor untuk Jiwasraya agar bisa melihat kondisi perusahaan. "Kita pantau terus perkembangan investornya," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, masih menunggu keputusan dari Menteri BUMN Erick Thohir mengenai kasus Jiwasraya dan PT Asabri, seiring kerugian besar yang dialami kedua perusahaan asuransi milik negara itu. "Nanti, kita akan bersama-sama dengan pak Erick, akan bikin pernyataan bersama," tegas Menkeu.
Sementara itu seperti diketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat menyampaikan jika laba yang dihasilkan oleh Asuransi Jiwasraya di 2006 merupakan hasil rekayasa akuntansi alias semu. Kepala BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, Jiwasraya pada 2006 memanipulasi laporan keuangan dari rugi menjadi untung. "Meski 2006 masih laba, tapi itu laba semu akibat rekayasa akuntansi di mana sebenarnya perusahaan rugi," kata Agung.
(akr)
Lihat Juga :