Belajar dari Kasus Jiwasraya, OJK Akan Bentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan rencana membentuk lembaga khusus untuk menjamin polis nasabah asuransi. Hal ini untuk mencegah kasus serupa Asuransi Jiwasraya yang tidak bisa membayar polisnya dikarenakan kinerja keuangan yang buruk.
Anggota Dewan Komisioner OJK Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya tengah melakukan persiapan dan mendesain lembaga penjaminan polis asuransi tersebut. Pihaknya belajar banyak dari kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang memunculkan banyak temuan baru.
"Kalau persiapannya kita terus mendesain yang namanya lembaga penjaminan polis asuransi tersebut," ujar Suhasil saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Dia melanjutkan, pembentukan lembaga penjaminan polis ini akan memerlukan koordinasi dengan banyak pihak, terutama dengan DPR. Hal ini karena dibentuknya lembaga penjaminan polis harus didasari undang-undang dan persetujuan DPR.
"Undang-undang asuransi mengamanatkan pendirian dari yang namanya lembaga penjaminan polis. Nah ini diamanatkan dibentuk dengan undang-undang. Jadi undang-undang itu juga merupakan satu pekerjaan rumah. Ini memerlukan koordinasi dengan DPR dalam proses persetujuannya," jelasnya.
Terlepas dari itu, dia menegaskan bahwa OJK akan meningkatkan pengawasan atas seluruh sektor keuangan, bukan hanya perbankan tetapi juga Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Selain itu, dia berharap, OJK juga semakin mampu mendeteksi kejanggalan kinerja suatu lembaga keuangan.
"Kita memang akan melihat apa diperlukan pengawasan yang kuat dan pengawasan yang menurut saya, harusnya bisa memberikan sinyal. Kalau sekarang itu kan pengawasan memang ada lembaga pengawas di internal lalu kemudian yang namanya laporan keuangan itu kan dilakukan proses audit," tandasnya.
Anggota Dewan Komisioner OJK Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya tengah melakukan persiapan dan mendesain lembaga penjaminan polis asuransi tersebut. Pihaknya belajar banyak dari kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang memunculkan banyak temuan baru.
"Kalau persiapannya kita terus mendesain yang namanya lembaga penjaminan polis asuransi tersebut," ujar Suhasil saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Dia melanjutkan, pembentukan lembaga penjaminan polis ini akan memerlukan koordinasi dengan banyak pihak, terutama dengan DPR. Hal ini karena dibentuknya lembaga penjaminan polis harus didasari undang-undang dan persetujuan DPR.
"Undang-undang asuransi mengamanatkan pendirian dari yang namanya lembaga penjaminan polis. Nah ini diamanatkan dibentuk dengan undang-undang. Jadi undang-undang itu juga merupakan satu pekerjaan rumah. Ini memerlukan koordinasi dengan DPR dalam proses persetujuannya," jelasnya.
Terlepas dari itu, dia menegaskan bahwa OJK akan meningkatkan pengawasan atas seluruh sektor keuangan, bukan hanya perbankan tetapi juga Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Selain itu, dia berharap, OJK juga semakin mampu mendeteksi kejanggalan kinerja suatu lembaga keuangan.
"Kita memang akan melihat apa diperlukan pengawasan yang kuat dan pengawasan yang menurut saya, harusnya bisa memberikan sinyal. Kalau sekarang itu kan pengawasan memang ada lembaga pengawas di internal lalu kemudian yang namanya laporan keuangan itu kan dilakukan proses audit," tandasnya.
(fjo)