Jiwasraya Sulap Laporan Keuangan, IAPI Beri Saran Ini

Senin, 13 Januari 2020 - 23:09 WIB
Jiwasraya Sulap Laporan...
Jiwasraya Sulap Laporan Keuangan, IAPI Beri Saran Ini
A A A
JAKARTA - Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menyarankan sejumlah langkah agar praktik rekayasa akuntansi dalam laporan keuangan, seperti yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya tidak kembali terjadi. Seperti diketahui sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memaparkan Jiwasraya melakukan window dressing atau rekayasa laporan keuangan.

IAPI menghimbau kepada penanggung jawab laporan keuangan, dewan komisaris, pemegang saham, auditor, regulator dan pihak-pihak terkait untuk mencegah supaya hal tersebut tidak terjadi. Selain itu terang Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo agar kepada pengguna laporan untuk mencermati setiap halaman laporan keuangan yang lengkap, tidak hanya pada laporan laba rugi saja.

"Untuk mendapatkan pemahaman yang luas, kami menghimbau kepada pengguna laporan agar mencermati setiap halaman laporan keuangan yang lengkap, tidak hanya pada laporan laba rugi saja. Laporan keuangan hanya berupa informasi saja, dan tidak cukup dengan pernyataan “telah diaudit”, namun harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata oleh pimpinan perusahaan untuk meningkatkan kinerja di masa datang," jelas Tarkosunaryo di Jakarta, Senin (13/1/2020).

(Baca Juga: Peran Akuntan Publik Saat Jiwasraya Poles Laporan Keuangan, Ini Penjelasan IAPI
Ia menyebutkan bahwa akuntan publik/auditor eksternal adalah pihak luar yang tidak punya otoritas eksekusi kebijakan. Selanjutnya, IAPI juga menghimbau kepada pemegang saham dan regulator untuk mendorong BUMN dan entitas lainnya agar meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), termasuk aspek tata kelola laporan keuangan.

Meskipun sudah terdapat ketentuan tanggung jawab laporan keuangan dalam UU perseroan Terbatas, namun dalam pelaksanaannya di lapangan, kesadaran pimpinan perusahaan untuk menyusun laporan keuangan yang baik dinilai olehnya masih kurang.

"Oleh karena itu kami mendorong kepada pemerintah agar menyusun Undang-undang yang mengatur sistem dan tata kelola laporan keuangan, untuk melengkapi Undang-undang akuntan publik yang mengatur auditor atas laporan keuangan," imbuhnya.

(Baca Juga: Jiwasraya dan Garuda Sulap Laporan Keuangan, Menteri Erick Minta Tak Ada Lagi
Sementara itu terkait dengan upaya meningkatkan fungsi akuntan publik, IAPI berkomitmen untuk terus meningkatkan kredibilitas dan kualitas akuntan publik. Pada saat ini IAPI sedang melakukan update kode etik dan standar audit untuk disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan nasional serta best practice internasional.

"Salah satu hal yang sedang didorong untuk diterapkan adalah adanya kewajiban untuk melaporkan kepada pihak-pihak berwenang ketika anggota IAPI menemukan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (non-compliance with law and regulations/NOCLAR)," tutur Tarkosunaryo.

Kewajiban tersebut berlaku baik bagi akuntan publik maupun bagi CPA anggota IAPI yang tidak menjadi akuntan publik, namun bekerja di perusahaan. IAPI juga berkomitmen untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Kementerian Keuangan dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap akuntan publik.

"Namun demikian peningkatan kualitas profesi akuntan publik harus diimbangi dengan peningkatan kualitas sistem tata kelola laporan keuangan dan perusahaan secara keseluruhan yang diantaranya dapat dicapai dengan adanya undang-undang yang mengatur laporan keuangan," tegasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1569 seconds (0.1#10.140)