OJK Suspensi 37 Manajer Investasi dan Beri Sanksi 3 Akuntan Publik

Kamis, 16 Januari 2020 - 18:04 WIB
OJK Suspensi 37 Manajer...
OJK Suspensi 37 Manajer Investasi dan Beri Sanksi 3 Akuntan Publik
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberhentikan sementara operasional atau suspensi 37 manajer investasi di sepanjang tahun 2019 dan memberikan sanksi pada 3 akuntan publik. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan, pemberian suspensi dan sanksi dilakukan otoritas lantaran mulai memperketat penerapan tata kelola yang baik, transparansi, dan penegakan hukum di pasar modal.

"Ini, integritas pasar dan kepercayaan investor terhadap industri pasar modal Indonesia bisa meningkat," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (16/1/2020)

Dia melanjutkan, penyempurnanaa ekosistem pasar modal telah dimulai melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan, sampai dengan kewajaran valuasi instrumen. Meski demikian, otoritas pasar modal ini enggan menjabarkan lebih lanjut mengenai indentitas manajer investasi dan akuntan publik yang mendapat suspensi dan sanksi tersebut. "Belum bisa kita katakan," jelasnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan reformasi di sektor jasa keuangan nonbank, termasuk asuransi dan dana pensiun. Reformasi di sektor keuangan terkahir kali dilakukan pada tahun 2000 hingga 2005, di sektor perbankan. "Saya setuju dengan ketua OJK bahwa perlu reformasi di bidang keuangan nonbank baik asuransi, dana pesiun dan lain-lain," ungkap Jokowi.

Lebih lanjut, Presiden menyampaikan bahwa lembaga keuangan non bank juga memerlukan reformasi, perlu di-reform, baik di sisi pengaturan, pengawasan maupun permodalan. “Penting sekali kita lakukan. Inilah saatnya di pengaturan sisi prudential, sisi transparansi, dan laporan, dan risk management-nya, semuanya. Jangan sampai ada distrust di situ sehingga mengganggu ekonomi secara umum,” tambah Presiden seraya menegaskan perlu dukungan dan agar ini dilakukan dalam waktu yang secepat-cepatnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK Setop Izin Baru...
OJK Setop Izin Baru Perusahaan Manajer Investasi
OJK Jatuhkan Sanksi...
OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Manajer Investasi, Dendanya Miliaran
OJK Tekankan Pentingnya...
OJK Tekankan Pentingnya Literasi Keuangan dan Investasi Anak Sejak Dini
Hati-hati! Tawaran Investasi...
Hati-hati! Tawaran Investasi Skema Ponzi, OJK Beberkan Ciri-cirinya
OJK Perkuat Ekosistem...
OJK Perkuat Ekosistem Laporan KeuanganPelaku Usaha Jasa Keuangan
Kalau Mau Keblangsak,...
Kalau Mau Keblangsak, Abaikan Saja Tujuh Bocoran OJK Soal Kesalahan Berinvestasi Ini!
Berita Terkini
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
5 jam yang lalu
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
6 jam yang lalu
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
7 jam yang lalu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
8 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
8 jam yang lalu
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
9 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved