OJK Suspensi 37 Manajer Investasi dan Beri Sanksi 3 Akuntan Publik
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberhentikan sementara operasional atau suspensi 37 manajer investasi di sepanjang tahun 2019 dan memberikan sanksi pada 3 akuntan publik. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan, pemberian suspensi dan sanksi dilakukan otoritas lantaran mulai memperketat penerapan tata kelola yang baik, transparansi, dan penegakan hukum di pasar modal.
"Ini, integritas pasar dan kepercayaan investor terhadap industri pasar modal Indonesia bisa meningkat," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (16/1/2020)
Dia melanjutkan, penyempurnanaa ekosistem pasar modal telah dimulai melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan, sampai dengan kewajaran valuasi instrumen. Meski demikian, otoritas pasar modal ini enggan menjabarkan lebih lanjut mengenai indentitas manajer investasi dan akuntan publik yang mendapat suspensi dan sanksi tersebut. "Belum bisa kita katakan," jelasnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan reformasi di sektor jasa keuangan nonbank, termasuk asuransi dan dana pensiun. Reformasi di sektor keuangan terkahir kali dilakukan pada tahun 2000 hingga 2005, di sektor perbankan. "Saya setuju dengan ketua OJK bahwa perlu reformasi di bidang keuangan nonbank baik asuransi, dana pesiun dan lain-lain," ungkap Jokowi.
Lebih lanjut, Presiden menyampaikan bahwa lembaga keuangan non bank juga memerlukan reformasi, perlu di-reform, baik di sisi pengaturan, pengawasan maupun permodalan. “Penting sekali kita lakukan. Inilah saatnya di pengaturan sisi prudential, sisi transparansi, dan laporan, dan risk management-nya, semuanya. Jangan sampai ada distrust di situ sehingga mengganggu ekonomi secara umum,” tambah Presiden seraya menegaskan perlu dukungan dan agar ini dilakukan dalam waktu yang secepat-cepatnya.
"Ini, integritas pasar dan kepercayaan investor terhadap industri pasar modal Indonesia bisa meningkat," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (16/1/2020)
Dia melanjutkan, penyempurnanaa ekosistem pasar modal telah dimulai melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan, sampai dengan kewajaran valuasi instrumen. Meski demikian, otoritas pasar modal ini enggan menjabarkan lebih lanjut mengenai indentitas manajer investasi dan akuntan publik yang mendapat suspensi dan sanksi tersebut. "Belum bisa kita katakan," jelasnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan reformasi di sektor jasa keuangan nonbank, termasuk asuransi dan dana pensiun. Reformasi di sektor keuangan terkahir kali dilakukan pada tahun 2000 hingga 2005, di sektor perbankan. "Saya setuju dengan ketua OJK bahwa perlu reformasi di bidang keuangan nonbank baik asuransi, dana pesiun dan lain-lain," ungkap Jokowi.
Lebih lanjut, Presiden menyampaikan bahwa lembaga keuangan non bank juga memerlukan reformasi, perlu di-reform, baik di sisi pengaturan, pengawasan maupun permodalan. “Penting sekali kita lakukan. Inilah saatnya di pengaturan sisi prudential, sisi transparansi, dan laporan, dan risk management-nya, semuanya. Jangan sampai ada distrust di situ sehingga mengganggu ekonomi secara umum,” tambah Presiden seraya menegaskan perlu dukungan dan agar ini dilakukan dalam waktu yang secepat-cepatnya.
(akr)