UMKM Masih Dianggap Second Class, Omnibus Law Didorong Atur Klasifikasi

Senin, 20 Januari 2020 - 13:51 WIB
UMKM Masih Dianggap...
UMKM Masih Dianggap Second Class, Omnibus Law Didorong Atur Klasifikasi
A A A
JAKARTA - Omnibus Law didorong agar ikut mengatur ulang klasifikasi UMKM, yang menurut peneliti Indef Mirah Midadan Fahmid bahwa aturan yang ada saat ini sudah usang. Klasifikasi UMKM berdasar UU Nomor 20 Tahun 2008 menggunakan dua indikator utama, yakni kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan. Sedangkan klasifikasi lainnya yaitu IKM melalui Permenperin Nomor 64 Tahun 2016 menggunakan tenaga kerja dan nilai investasi.

"UMKM belum menjadi prioritas penting jika Kementerian Koperasi dan UKM masih belum diberikan kewenangan yang lebih besar daripada saat ini dan di anggap sebagai second class atau bahkan third class ministry," ujar Mirah Midadan di Jakarta, Senin (20/1/2020).

Menurutnya klafikasi UMKM saat ini dinilai usang karena tidak sesuai dengan standar internasional yang diterapkan di beberapa negara. Adapun untuk UMKM dan IKM seharusnya menjadi satu klasifikasi yang sama. "Ini menandakan bahwa sebetulnya sejak pembagian klasifikasinya saja, kita masih belum beres dan tidak terintegrasi," jelasnya

Sambung dia menerangkan, seharusnya UMKM didefinisikan dengan menggunakan jumlah pekerja dan aset tetap. Lalu dijabarkan lebih lanjut ke beberapa sektor. Misalnya, klasifikasi sektor manufaktur berbeda dengan sektor jasa dalam segi jumlah pekerja.

Serta sektor manufaktur dengan tenaga kerja besar bisa jadi masih masuk klasifikasi Usaha Kecil, berbeda dengan sektor jasa dengan tenaga kerja yang besar sudah pasti masuk ke klasifikasi Usaha Sedang hingga Besar.

"Sebetulnya klasifikasi IKM sudah cukup baik, namun nilai investasi masih memberikan misleading karena yang lebih tepat adalah aset atau modal tetap dalam 1 tahun. Ini bisa dilihat contohnya yang digunakan di beberapa negara ASEAN yang menggunakan aset tetapnya dan jumlah pekerja sebagai basis mengukur skala UMKM," jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha: Pemerintah...
Pengusaha: Pemerintah Tidak Bisa Sendirian Menangani UMi
Danone Indonesia Tingkatkan...
Danone Indonesia Tingkatkan Kemampuan Digital dan UMKM Nasional
Pelaku Usaha Mikro Paling...
Pelaku Usaha Mikro Paling Rawan Bangkrut Saat Krisis Datang
UMKM Diharapkan Naik...
UMKM Diharapkan Naik Kelas dengan Memanfaatkan Aplikasi Lokal
UU Ciptaker Beri Kemudahan,...
UU Ciptaker Beri Kemudahan, Pemberdayaan dan Perlindungan bagi Pelaku UMKM
Omzet Tembus Rp5,7 Triliun...
Omzet Tembus Rp5,7 Triliun SRC Kembangkan Aplikasi untuk UMKM
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
5 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
5 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
5 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
6 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
6 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
6 jam yang lalu
Infografis
Elon Musk Mengkritik...
Elon Musk Mengkritik Jet Tempur Siluman F-35 yang Masih Berpilot
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved