UMKM Masih Dianggap Second Class, Omnibus Law Didorong Atur Klasifikasi

Senin, 20 Januari 2020 - 13:51 WIB
UMKM Masih Dianggap...
UMKM Masih Dianggap Second Class, Omnibus Law Didorong Atur Klasifikasi
A A A
JAKARTA - Omnibus Law didorong agar ikut mengatur ulang klasifikasi UMKM, yang menurut peneliti Indef Mirah Midadan Fahmid bahwa aturan yang ada saat ini sudah usang. Klasifikasi UMKM berdasar UU Nomor 20 Tahun 2008 menggunakan dua indikator utama, yakni kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan. Sedangkan klasifikasi lainnya yaitu IKM melalui Permenperin Nomor 64 Tahun 2016 menggunakan tenaga kerja dan nilai investasi.

"UMKM belum menjadi prioritas penting jika Kementerian Koperasi dan UKM masih belum diberikan kewenangan yang lebih besar daripada saat ini dan di anggap sebagai second class atau bahkan third class ministry," ujar Mirah Midadan di Jakarta, Senin (20/1/2020).

Menurutnya klafikasi UMKM saat ini dinilai usang karena tidak sesuai dengan standar internasional yang diterapkan di beberapa negara. Adapun untuk UMKM dan IKM seharusnya menjadi satu klasifikasi yang sama. "Ini menandakan bahwa sebetulnya sejak pembagian klasifikasinya saja, kita masih belum beres dan tidak terintegrasi," jelasnya

Sambung dia menerangkan, seharusnya UMKM didefinisikan dengan menggunakan jumlah pekerja dan aset tetap. Lalu dijabarkan lebih lanjut ke beberapa sektor. Misalnya, klasifikasi sektor manufaktur berbeda dengan sektor jasa dalam segi jumlah pekerja.

Serta sektor manufaktur dengan tenaga kerja besar bisa jadi masih masuk klasifikasi Usaha Kecil, berbeda dengan sektor jasa dengan tenaga kerja yang besar sudah pasti masuk ke klasifikasi Usaha Sedang hingga Besar.

"Sebetulnya klasifikasi IKM sudah cukup baik, namun nilai investasi masih memberikan misleading karena yang lebih tepat adalah aset atau modal tetap dalam 1 tahun. Ini bisa dilihat contohnya yang digunakan di beberapa negara ASEAN yang menggunakan aset tetapnya dan jumlah pekerja sebagai basis mengukur skala UMKM," jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha: Pemerintah...
Pengusaha: Pemerintah Tidak Bisa Sendirian Menangani UMi
Danone Indonesia Tingkatkan...
Danone Indonesia Tingkatkan Kemampuan Digital dan UMKM Nasional
Pelaku Usaha Mikro Paling...
Pelaku Usaha Mikro Paling Rawan Bangkrut Saat Krisis Datang
UMKM Diharapkan Naik...
UMKM Diharapkan Naik Kelas dengan Memanfaatkan Aplikasi Lokal
UU Ciptaker Beri Kemudahan,...
UU Ciptaker Beri Kemudahan, Pemberdayaan dan Perlindungan bagi Pelaku UMKM
Omzet Tembus Rp5,7 Triliun...
Omzet Tembus Rp5,7 Triliun SRC Kembangkan Aplikasi untuk UMKM
Berita Terkini
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
31 menit yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
1 jam yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
3 jam yang lalu
Bank Sentral Global...
Bank Sentral Global Kompak Borong Emas, Hapus Ketergantungan Dolar AS
4 jam yang lalu
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
6 jam yang lalu
Sucofindo Catatkan Laba...
Sucofindo Catatkan Laba Bersih 100,7% dari Target RKAP 2025
7 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved