Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Tidak Mengurangi Upah

Selasa, 21 Januari 2020 - 00:37 WIB
Omnibus Law Cipta Lapangan...
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Tidak Mengurangi Upah
A A A
JAKARTA - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak akan mengurangi upah minimum para tenaga kerja.

Kendati dalam RUU ini membahas pembayaran upah berdasarkan jam kerja, hal ini bukan berarti mengikis upah minimum. Masalah upah ini yang membuat beberapa kelompok pekerja melakukan unjuk rasa pada Senin ini.

"Kami secara pararel membahas undang-undang dan menyelesaikan peraturan pelaksanaanya. Jadi begitu diserahkan ke DPR, katakanlah pekan depan sudah mulai dibahas di DPR, sekaligus tim kami membahas PP dan turunannya," ujar Susiwijono di Jakarta, Senin (20/1/2020).

Dia melanjutkan hingga akhir pekan lalu, proses pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebetulnya masih di tahap dibahas pemerintah. Sehingga belum masuk tahap sosialisasi.

"Apa yang mau disosialisasikan? Pembahasannya saja baru selesai semalam. Kalau dibilang tidak dilibatkan, Senin minggu lalu kan perwakilan buruh kita undang ke sini, baru setelah itu Kadin. Memang prosesnya belum sampai harus membuka. Ini kan baru di dapurnya pemerintah. Habis itu kita serahkan ke Parlemen, nanti di pembahasan Perlemen juga mengundang semua stakeholder terkait, semua akan dilibatkan," jelasnya.

Susiwijono menekankan bahwa penerapan Omnibus Law ini akan dilakukan bertahap. Tahapannya, aturan ini masuk dalam Prolegnas, nantinya Presiden akan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) sebagai pengantar untuk menyerahkan naskah akademik dan draf RUU tersebut. Setelah itu, DPR yang akan memutuskan untuk mulai membahasnya.

"Tata kelolanya kita jaga. Kalau kami di pemerintah saja minggu lalu masih berdebat pakai ini, pakai itu, jadi apa yang mau disosialisasikan," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Ingat Janji Pemerintah!...
Ingat Janji Pemerintah! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
KSPI Sebut Hilangnya...
KSPI Sebut Hilangnya Upah Minimum Rugikan Buruh secara Konstitusi
Daftar UMP 2026 di 36...
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Besar?
Pengamat Sebut Upah...
Pengamat Sebut Upah Minimum di RUU Cipta Kerja Berdampak Positif bagi Buruh
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
6 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
7 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
7 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
7 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
7 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
8 jam yang lalu
Infografis
5 Jurus Prabowo Percepat...
5 Jurus Prabowo Percepat Penciptaan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved