Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Tidak Mengurangi Upah

Selasa, 21 Januari 2020 - 00:37 WIB
Omnibus Law Cipta Lapangan...
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Tidak Mengurangi Upah
A A A
JAKARTA - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak akan mengurangi upah minimum para tenaga kerja.

Kendati dalam RUU ini membahas pembayaran upah berdasarkan jam kerja, hal ini bukan berarti mengikis upah minimum. Masalah upah ini yang membuat beberapa kelompok pekerja melakukan unjuk rasa pada Senin ini.

"Kami secara pararel membahas undang-undang dan menyelesaikan peraturan pelaksanaanya. Jadi begitu diserahkan ke DPR, katakanlah pekan depan sudah mulai dibahas di DPR, sekaligus tim kami membahas PP dan turunannya," ujar Susiwijono di Jakarta, Senin (20/1/2020).

Dia melanjutkan hingga akhir pekan lalu, proses pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebetulnya masih di tahap dibahas pemerintah. Sehingga belum masuk tahap sosialisasi.

"Apa yang mau disosialisasikan? Pembahasannya saja baru selesai semalam. Kalau dibilang tidak dilibatkan, Senin minggu lalu kan perwakilan buruh kita undang ke sini, baru setelah itu Kadin. Memang prosesnya belum sampai harus membuka. Ini kan baru di dapurnya pemerintah. Habis itu kita serahkan ke Parlemen, nanti di pembahasan Perlemen juga mengundang semua stakeholder terkait, semua akan dilibatkan," jelasnya.

Susiwijono menekankan bahwa penerapan Omnibus Law ini akan dilakukan bertahap. Tahapannya, aturan ini masuk dalam Prolegnas, nantinya Presiden akan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) sebagai pengantar untuk menyerahkan naskah akademik dan draf RUU tersebut. Setelah itu, DPR yang akan memutuskan untuk mulai membahasnya.

"Tata kelolanya kita jaga. Kalau kami di pemerintah saja minggu lalu masih berdebat pakai ini, pakai itu, jadi apa yang mau disosialisasikan," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2784 seconds (0.1#10.140)