Selesaikan Kasus Jiwasraya dan Asabri hingga Bumiputera, DPR Resmi Bentuk Panja

Selasa, 21 Januari 2020 - 12:38 WIB
Selesaikan Kasus Jiwasraya...
Selesaikan Kasus Jiwasraya dan Asabri hingga Bumiputera, DPR Resmi Bentuk Panja
A A A
JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan telah resmi membentuk panitia kerja (panja) pengawasan kinerja industri jasa keuangan, dengan prioritas pembahasan atas permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan pembentukan panja juga mendapat persetujuan dari pemerintah khususnya mitra kerja, salah satunya adalah Kementerian Keuangan. Keputusan pembentukan panja dilakukan usai rapat kerja (raker) pada tanggal 20 Januari 2020.

"Kami sudah menyikapi kasus jiwasraya di masa periode lalu saat sidang pertama. Tapi karena itu sensitive kami lakukan tertutup. Dengan perkembangan dinamis, kami putuskan buat panja pengawasan industri keuangan tidak hanya jiwasraya," ujar Dito di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Lebih lanjut Ia menerangkan, panja ini dibentuk karena industri keuangan di Indonesia terus mengalami masalah. Permasalahan yang pada industri jasa keuangan nasional terkait dengan likuiditas yang berakibat gagal bayar terhadap para nasabahnya.

Penyebab utama permasalahan di beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut adalah akibat salah kelola perusahaan atau mismagement dan pengelolaan investasi yang dilakukan secara tidak benar yang berakibat inefisiensi terhadap perusahaan sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya.

"Akhir-akhir ini banyak sekali masalah di industri keuangan. Komisi XI sudah raker dan RDP dengan Jiwasraya dan kami sudah lakukan raker dengan OJK, RDP dengan jiwasraya, raker bersama Menkeu, BPK, dan lain-lain beberapa kali," jelasnya.

Dia pun menegaskan akan segera mulai panja ini agar bisa menyelesaikan kasus Jiwasraya. Hal ini untuk mengembalikan uang nasabah pada Jiwasraya. "Kami ingin himbau masyarakat agar hadapi ini dengan tenang tidak usah ada kekhawatiran. Kami sudah bicara dengan pimpinan komisi VI dan kami sepakat selamatkan hak uang nasabah secepatnya sesuai janji menteri BUMN," paparnya.

Dia menambahkan, dampak dari permasalahan keuangan atau likuiditas yang dialami oleh beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut akan berakibat kepada ketidakpercayaan nasabah di Indonesia terhadap industri jasa keuangan. Dia menilai kondisi tersebut tidak baik terhadap industri jasa keuangan maupun iklim investasi di Indonesia yang pada akhirnya dapat mengganggu target perekonomian nasional.
(akr)
Berita Terkait
Industri Keuangan Kian...
Industri Keuangan Kian Kompleks, Asuransi Makin Terikat dengan Perbankan
OJK Akui Masalah AJB...
OJK Akui Masalah AJB Bumiputera Sangat Pelik
Musyawarah Jalan Terbaik...
Musyawarah Jalan Terbaik Menyuarakan Nasib Nasabah Asuransi
OJK Beberkan 3 Tantangan...
OJK Beberkan 3 Tantangan Utama Industri Asuransi Tahun Depan
Aset Industri Asuransi...
Aset Industri Asuransi Capai Rp1.637 Triliun di Awal Tahun 2022
Intip Laporan Keuangan...
Intip Laporan Keuangan Jiwasraya Tahun Lalu, Kinerja Minus dan Strategi Baru
Berita Terkini
20 Negara Penyumbang...
20 Negara Penyumbang Terbesar Defisit Perdagangan AS Tahun 2024, Indonesia Urutan Berapa?
1 jam yang lalu
Kena Tarif Impor 32%,...
Kena Tarif Impor 32%, Indonesia Terus Berkomunikasi Intensif dan Melobi Amerika Serikat
2 jam yang lalu
5 Ruas Tol Trans Sumatera...
5 Ruas Tol Trans Sumatera Digratiskan Selama Arus Balik 2025, Cek Daftarnya
3 jam yang lalu
Tarif Trump 32 Persen...
Tarif Trump 32 Persen Ancam Ekspor Indonesia, Ini Langkah Mitigasi Pemerintah
3 jam yang lalu
Kena Tarif Impor Trump...
Kena Tarif Impor Trump 32 Persen, Indonesia Butuh Gebrakan
4 jam yang lalu
Trump Tampar RI dengan...
Trump Tampar RI dengan Tarif Impor 32%, Sektor Industri Ini Bakal Telan Pil Pahit
4 jam yang lalu
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved