Menkop Teten Pastikan Omnibus Law Permudah Pengembangan Koperasi

Rabu, 22 Januari 2020 - 05:25 WIB
Menkop Teten Pastikan Omnibus Law Permudah Pengembangan Koperasi
Menkop Teten Pastikan Omnibus Law Permudah Pengembangan Koperasi
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan omnibus law yang disusun oleh pemerintah akan lebih memudahkan koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk berkembang. Pasalnya, omnibus law bisa menghapus hambatan bagi koperasi untuk berusaha di sektor-sektor tertentu.

"Misalkan sekarang koperasi tidak boleh mendirikan rumah sakit, dalam Omnibus law kita mengakomodasi hal itu, sehingga nantinya koperasi juga boleh mendirikan rumah sakit," ujar Teten dalam sambutannya pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2019 Koperasi Syariah dan Koperasi Konsumen Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah dan Kopmen BMI), di Tangerang, Selasa (21/1/2020).

Dalam hal pembiayaan koperasi, Teten juga membuat regulasi dimana LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) wajib menyalurkan 100% pembiayaan kepada koperasi.

"70% untuk koperasi produksi, sisanya untuk koperasi Simpan Pinjam. Saya ingin kita mencontoh koperasi-koperasi besar di luar negeri seperti koperasi susu di New Zealand, koperasi gandum di Australia," tuturnya.

Lebih lanjut, Teten menyatakan tengah menyiapkan sejumlah langkah agar koperasi bisa sejajar dengan korporasi atau usaha besar. "Saya ingin membangun image baru koperasi agar bisa sejajar dengan korporasi-korporasi besar," tegasnya.

Dia memaparkan serangkaian langkah yang sudah disiapkan itu, salah satunya dengan sering menampilkan koperasi-koperasi terbaik di Indonesia, agar kesan bahwa koperasi itu selalu kecil mulai bisa terkikis. Teten mencontohkan Kopsyah dan Kopmen BMI merupakan salah satu koperasi terbaik di Indonesia.

"Saya merasa senang datang kesini, karena ingin membuktikan kepada dunia luar, masih banyak koperasi yang bagus dan besar, sekaligus memberikan apresiasi atas keberhasilan BMI yang mampu mencatat pertumbuhan aset, omset dan modal sampai diatas 20% atau empat kali lipat pertumbuhan ekonomi nasional," jelasnya.

Menurut Teten, membesarkan Koperasi dan UKM sebagai perwujudan ekonomi rakyat juga menjadi salah satu cara untuk melaksanakan perintah Presiden Jokowi yang menginginkan agar struktur ekonomi diarahkan pada yang lebih berkeadilan.

"Jumlah usaha besar itu cuma 0,01% namun menguasai 40% kue pembangunan, sementara 99,9% UMKM hanya menguasai 60%. Ini perlu digeser agar kita memiliki struktur ekonomi yang lebih berkeadilan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Kopsyah dan Kopmen BMI Kamarudin Batubara mengatakan, BMI yang berawal dari lembaga pembiayaan, kini sudah menjelma menjadi koperasi yang memilki usaha di berbagai lini mulai dari usaha simpan pinjam, agribisnis, peternakan, ritel, bahan bangunan sampai tour and travel.

BMI per akhir Desember 2019 memiliki aset Rp603 miliar atau naik 20,9% dibanding 2018 yang sebesar Rp439 miliar. Omsetnya mencapai Rp840 miliar, naik 22% dibanding tahun sebelumnya yang masih Rp688 miliar.

Sedangkan modalnya juga tumbuh 23% dari Rp186 miliar di 2018 menjadi Rp 253 miliar di 2019. Jumlah total anggota mencapai 200 ribu lebih dengan 45 cabang di lima kota kabupaten di Provinsi Banten.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7946 seconds (0.1#10.140)