BEI Suspensi Perdagangan Saham 5 Emiten
A
A
A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham tiga emiten dan memperpanjang suspensi dua emiten sejak perdagangan sesi I, Kamis (23/1) .Ke-5 emiten tersebut adalah PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM dan TRAM-W), PT Hanson International Tbk (MYRX) dan PT Eureka Prima Jakarta (LCGP).
BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator pasar modal di Indonesia, dalam menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, serta merujuk pada surat yang dikeluarkan OJK No. SR-11/PM.21/2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal Perintah Penghentian Sementara Perdagangan Efek, memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek dari terhadap lima perusahaan emiten.
Hal ini dikarenakan adanya perdagangan saham yang melanggar aturan dari BEI. Adapun penghentian ini dilakukan pada seluruh pasar sejak sesi I Perdagangan Efek hari Kamis, 23 Januari 2020 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
"Pembukaan suspensi atas efek-efek di atas, hanya dapat dipertimbangkan apabila Perusahaan Tercatat telah memenuhi kewajiban kepada BEI dan pihak OJK telah memerintahkan pembukaan suspensi atas Efek-efek dimaksud," tulis keterangan BEI dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Adapun kelima saham yang dimaksud antara lain PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Alam Mineral Tbk, serta melanjutkan suspensi saham PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) yang sudah dibekukan sejak 2 Mei 2019 dan PT Hanson International Tbk (MYRX) yang sudah disuspensi sejak 16 Januari 2020.
"Suspensi atas saham tersebut dilakukan BEI dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,“ tulis I Gede Nyoman Yetna di Jakarta.
BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator pasar modal di Indonesia, dalam menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, serta merujuk pada surat yang dikeluarkan OJK No. SR-11/PM.21/2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal Perintah Penghentian Sementara Perdagangan Efek, memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek dari terhadap lima perusahaan emiten.
Hal ini dikarenakan adanya perdagangan saham yang melanggar aturan dari BEI. Adapun penghentian ini dilakukan pada seluruh pasar sejak sesi I Perdagangan Efek hari Kamis, 23 Januari 2020 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
"Pembukaan suspensi atas efek-efek di atas, hanya dapat dipertimbangkan apabila Perusahaan Tercatat telah memenuhi kewajiban kepada BEI dan pihak OJK telah memerintahkan pembukaan suspensi atas Efek-efek dimaksud," tulis keterangan BEI dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Adapun kelima saham yang dimaksud antara lain PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Alam Mineral Tbk, serta melanjutkan suspensi saham PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) yang sudah dibekukan sejak 2 Mei 2019 dan PT Hanson International Tbk (MYRX) yang sudah disuspensi sejak 16 Januari 2020.
"Suspensi atas saham tersebut dilakukan BEI dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,“ tulis I Gede Nyoman Yetna di Jakarta.
(akr)