DPR Minta OJK Dibubarkan, BI: Belum Ada Pembahasan
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tidak mau membahas mengenai DPR yang meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibubarkan. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko enggan berkomentar terkait usulan Komisi XI DPR agar OJK dibubarkan.
Usulan Komisi XI DPR ini buntut dari maraknya masalah yang mencuat dalam industri keuangan non bank. Mulai dari kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, hingga PT Asabri.
Karena itu, Komisi XI DPR mengusulkan fungsi pengawasan perbankan yang selama ini dipegang OJK, dikembalikan ke Bank Indonesia.
Sementara pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan non bank dikembalikan lagi kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Secara tidak langsung, Komisi XI DPR mengusulkan OJK dibubarkan.
"Soal itu, kami tidak pernah membahasnya di rapat-rapat," kata Onny ditemui di Gedung BI, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menilai rencana Komisi XI DPR ingin membubarkan OJK perlu dipikir ulang. Kalaupun masih ada kekurangan, Menkeu menilai perlu dilakukan perbaikan mengenai penanganan stabilitas sektor keuangan.
"Kita selama ini bekerja dalam forum KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan). Kerjasama kita lakukan sebaik mungkin. Pasti belum sempurna, masih perlu banyak hal yang diperbaiki," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Sri Mulyani melanjutkan, pihaknya akan menyempurnakan undang-undang terkait guna meningkatkan kinerja OJK dalam menangani industri keuangan.
"Termasuk dari sisi perundang-undangannya. Jadi kita akan terus menyempurnakan dari sisi peraturan perundang-undangan di dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan itu," jelasnya.
Usulan Komisi XI DPR ini buntut dari maraknya masalah yang mencuat dalam industri keuangan non bank. Mulai dari kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, hingga PT Asabri.
Karena itu, Komisi XI DPR mengusulkan fungsi pengawasan perbankan yang selama ini dipegang OJK, dikembalikan ke Bank Indonesia.
Sementara pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan non bank dikembalikan lagi kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Secara tidak langsung, Komisi XI DPR mengusulkan OJK dibubarkan.
"Soal itu, kami tidak pernah membahasnya di rapat-rapat," kata Onny ditemui di Gedung BI, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menilai rencana Komisi XI DPR ingin membubarkan OJK perlu dipikir ulang. Kalaupun masih ada kekurangan, Menkeu menilai perlu dilakukan perbaikan mengenai penanganan stabilitas sektor keuangan.
"Kita selama ini bekerja dalam forum KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan). Kerjasama kita lakukan sebaik mungkin. Pasti belum sempurna, masih perlu banyak hal yang diperbaiki," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Sri Mulyani melanjutkan, pihaknya akan menyempurnakan undang-undang terkait guna meningkatkan kinerja OJK dalam menangani industri keuangan.
"Termasuk dari sisi perundang-undangannya. Jadi kita akan terus menyempurnakan dari sisi peraturan perundang-undangan di dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan itu," jelasnya.
(ven)