OJK, Dengerin Nih Wejangan DPR Soal Bank Digital

Minggu, 21 Februari 2021 - 11:00 WIB
loading...
OJK, Dengerin Nih Wejangan DPR Soal Bank Digital
Komisi XI DPR turut memberikan masukan bagi OJK yang tengah menyusun aturan mengenai bank digital. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin memberi masukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedang menyusun ketentuan mengenai bank digital. Aturan ini juga termasuk, ketentuan besaran modal minimal untuk mendirikan bank digital.



Menurutnya dalam menentukan besaran modal minimal dari investor, harus bisa menjawab kebutuhan bank digital demi pengembangan bisnis yang prudent. Ini berarti produk yang inovatif, bisa menjamin keamanan dan perlindungan data nasabah, manajemen risiko khas layanan berbasis digital, hingga kebutuhan SDM yang mumpuni.

"Bukan hanya itu, permodalan ini tentunya berpengaruh terhadap pengembangan infrastuktur digital dalam memenuhi kebutuhan tersebut," kata Puteri saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Minggu (21/2/2021).

Oleh karena itu menurutnya perumusan besaran modal ini harus dikaji secara matang. Sudah seharusnya mempertimbangkan perspektif investor, asosiasi maupun industri perbankan. "Tujuannya agar pengembangan bank digital ini mampu menarik investor," sambungnya.



Menurutnya OJK nanti juga perlu menyeleksi ketat para calon investor. Tidak hanya kapasitas modal, tapi menilai rencana bisnis investor. Karena status bank digital ini masih sangat baru di Indonesia.
"Sehingga, persiapan pelaksanaannya perlu dilakukan secara hati-hati serta dipastikan kesinambungan dan keamanannya," tandasnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1638 seconds (0.1#10.140)