Wacana OJK Dibubarkan, Ombudsman: Jangan Lemah Manajerial Lalu Institusi Dibakar
Senin, 27 Januari 2020 - 18:35 WIB

Wacana OJK Dibubarkan, Ombudsman: Jangan Lemah Manajerial Lalu Institusi Dibakar
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman menerangkan, tidak tepat apabila ada pihak yang ingin membubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya karena kasus yang melilit PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebelumnya seperti diketahui wacana pembubaran OJK digelontorkan oleh DPR yang menyatakan, fungsi pengawasan perbankan yang selama ini dipegang OJK berpotensi dikembalikan ke Bank Indonesia (BI).
Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengakui, ada perbaikan yang harus dilakukan OJK dalam pengawasan industri. "Kita harus rasional. Jangan hanya karena kelemahan manajerial lalu institusi dibakar. Bangsa ini tidak akan maju jika kebijakannya selalu reaksioner. Tunggu saja hasil penyelidikan kami nanti," terang Ahmad Alamsyah Saragih di Jakarta, Senin (27/1/2020).
Lebih lanjut diterangkan olehnya Ombudsman memiliki wewenang di wilayah pengawasan administratif, sehingga saran perbaikan nanti juga akan disampaikan ke DPR yang juga memiliki panitia kerja kasus Jiwasraya. "Kami juga belum sampai pada rencana memanggil komisioner OJK periode Muliaman Hadad, karena menunggu hasil pemeriksaan tahap awal ini," paparnya.
(Baca Juga: Kasus Jiwasraya Mencuat, Fungsi Pengawasan OJK Bisa Kembali ke BI
Sebelumnya hal senada disampaikan juga oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menilai rencana DPR ingin membubarkan OJK perlu dipikir ulang. Kalaupun masih ada kekurangan, Menkeu menilai perlu dilakukan perbaikan mengenai penanganan stabilitas sektor keuangan.
"Kita selama ini bekerja dalam forum KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan). Kerja sama kita lakukan sebaik mungkin. Pasti belum sempurna, masih perlu banyak hal yang diperbaiki," ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengakui, ada perbaikan yang harus dilakukan OJK dalam pengawasan industri. "Kita harus rasional. Jangan hanya karena kelemahan manajerial lalu institusi dibakar. Bangsa ini tidak akan maju jika kebijakannya selalu reaksioner. Tunggu saja hasil penyelidikan kami nanti," terang Ahmad Alamsyah Saragih di Jakarta, Senin (27/1/2020).
Lebih lanjut diterangkan olehnya Ombudsman memiliki wewenang di wilayah pengawasan administratif, sehingga saran perbaikan nanti juga akan disampaikan ke DPR yang juga memiliki panitia kerja kasus Jiwasraya. "Kami juga belum sampai pada rencana memanggil komisioner OJK periode Muliaman Hadad, karena menunggu hasil pemeriksaan tahap awal ini," paparnya.
(Baca Juga: Kasus Jiwasraya Mencuat, Fungsi Pengawasan OJK Bisa Kembali ke BI
Sebelumnya hal senada disampaikan juga oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menilai rencana DPR ingin membubarkan OJK perlu dipikir ulang. Kalaupun masih ada kekurangan, Menkeu menilai perlu dilakukan perbaikan mengenai penanganan stabilitas sektor keuangan.
"Kita selama ini bekerja dalam forum KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan). Kerja sama kita lakukan sebaik mungkin. Pasti belum sempurna, masih perlu banyak hal yang diperbaiki," ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
(akr)