Janji Tingkatkan Pelayanan, PLN Imbau Pelanggan Bayar Tepat Waktu
A
A
A
JAKARTA - PLN kembali mengimbau masyarakat untuk membayar tagihan listrik tepat waktu. Waktunya mulai awal bulan sampai tanggal 20 setiap bulannya.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, M Ikhsan Asaad mengatakan, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan listrik, PLN akan senantiasa meningkatkan kualitas layanan. Khusus pelanggan wilayah Jakarta Raya, PLN mengapresiasi pelanggan di yang telah tertib membayar listrik secara tepat waktu.
“Kami berterima kasih kepada pelanggan PLN yang telah tertib dalam melakukan pembayaran rekening listrik. Dengan membayar listrik tepat waktu, pelanggan akan semakin mudah menikmati listrik,” kata Ikhsan di Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Untuk memudahkan pelanggan membayar tagihan listrik, PLN telah bekerjasama dengan bank, minimarket maupun e-commerce. Selain itu pelanggan juga bisa beralih ke listrik Prabayar.
Jika pelanggan melewati batas waktu pembayaran yakni telat 1 bulan akan dilakukan penyegelan meter. Jika telat 2 bulan dilakukan pemutusan sementara. Telat 3 bulan dilakukan pembongkaran rampung apabila keterlambatan mencapai 3 bulan.
Jika terjadi penyegelan dan pemutusan sementara, penyambungan listrik pelanggan kembali dapat dilakukan. Syaratnya pelanggan telah melunasi tunggakan atau tagihan listriknya yang disertai dengan biaya keterlambatan.
“Namun jika terjadi pembongkaran rampung, maka pelanggan baru dapat menikmati listrik kembali jika sudah melunasi tunggakan dan membayar ulang biaya pasang baru,” jelasnya.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, M Ikhsan Asaad mengatakan, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan listrik, PLN akan senantiasa meningkatkan kualitas layanan. Khusus pelanggan wilayah Jakarta Raya, PLN mengapresiasi pelanggan di yang telah tertib membayar listrik secara tepat waktu.
“Kami berterima kasih kepada pelanggan PLN yang telah tertib dalam melakukan pembayaran rekening listrik. Dengan membayar listrik tepat waktu, pelanggan akan semakin mudah menikmati listrik,” kata Ikhsan di Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Untuk memudahkan pelanggan membayar tagihan listrik, PLN telah bekerjasama dengan bank, minimarket maupun e-commerce. Selain itu pelanggan juga bisa beralih ke listrik Prabayar.
Jika pelanggan melewati batas waktu pembayaran yakni telat 1 bulan akan dilakukan penyegelan meter. Jika telat 2 bulan dilakukan pemutusan sementara. Telat 3 bulan dilakukan pembongkaran rampung apabila keterlambatan mencapai 3 bulan.
Jika terjadi penyegelan dan pemutusan sementara, penyambungan listrik pelanggan kembali dapat dilakukan. Syaratnya pelanggan telah melunasi tunggakan atau tagihan listriknya yang disertai dengan biaya keterlambatan.
“Namun jika terjadi pembongkaran rampung, maka pelanggan baru dapat menikmati listrik kembali jika sudah melunasi tunggakan dan membayar ulang biaya pasang baru,” jelasnya.
(poe)