Erick Thohir Berhentikan Dua Direktur Asabri

Kamis, 30 Januari 2020 - 16:47 WIB
Erick Thohir Berhentikan Dua Direktur Asabri
Erick Thohir Berhentikan Dua Direktur Asabri
A A A
JAKARTA - Kementerian BUMN hari ini melakukan penyerahan Salinan Keputusan (SK) Menteri BUMN tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asabri di Gedung Kementerian BUMN.

Melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-36/MBU/01/2020 tanggal 30 Januari 2020 tersebut, Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham memberhentikan dengan hormat Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto dari jabatan Direktur.

"Masing-maisng diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-66/MBU/03/2016 tanggal 29 Maret 2016 dan SK-171/MBU/08/2019 tanggal 2 Agustus 2019," ujar Erick di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Melalui SK tersebut, Menteri BUMN juga mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asabri yang semula hanya tertulis Direktur menjadi Direktur SDM dan Hukum, Direktur Keuangan, dan Direktur Investasi. Untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut, Menteri BUMN mengangkat Eko Setiawan sebagai Direktur SDM dan Hukum, Helmi Imam Satriyono sebagai Direktur Keuangan, dan Jeffry Haryadi P Manullang sebagai Direktur Investasi.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3497 seconds (0.1#10.140)