Dana Pensiun Rawan Buat Bancakan, Erick Thohir Lapor Jaksa Agung

Selasa, 22 Desember 2020 - 11:17 WIB
loading...
Dana Pensiun Rawan Buat Bancakan, Erick  Thohir Lapor Jaksa Agung
Menteri BUMN Erick Thohir. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat, potensi korupsi di perseroan plat merah rawan terjadi. Penilaian itu didasari atas korupsi dua manajemen perseroan negara yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, potensi penggelapan dana negara itu bisa saja terjadi melalui dana pensiun BUMN. "Tentu sesuai dengan tugas kami, di mana, kami harus terus memperbaiki kinerja perusahaan BUMN dan salah satunya ya memang Asabri dan ini merupakan bagian dari peta jalan bagaimana kita merapikan dana-dana pensiun yang ada di BUMN yang banyak sendiri kasus-kasus yang terus terus terjadi," ujar Erick, Selasa (22/12/2020).



Karena itu, Kementerian BUMN terus melakukan perapihan dana pensiun plat merah. Salah satunya adalah bersinergi dengan penegak hukum. Erick sendiri diketahui menyambangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa pagi tadi.

Dalam kunjungannya, Erick berdiskusi bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, ihwal penanganan kasus Asabri. "Nah tentu hari ini kita fokus Asabri dulu karena saya rasa alhamdulillah Jiwasraya sudah putus. dan kita lihat juga Asabri ada keterkaitan makanya kita juga koordinasi kepada Kejaksaaan," kata dia.

Erick memang berencana menggabungkan entitas dana pensiun pelat merah untuk mencegah terulangnya kasus Jiwasraya dan Asabri. Rencana untuk melakukan konsolidasi Penggabungan itu akan dilakukan secara bertahap dengan tujuan untuk menjaga pengelolaan investasi dana pensiun (dapen).



Pada tahap pertama, pendiri Mahaka Group itu memperkirakan baru dapat mengkonsolidasikan tiga sampai empat dapen BUMN. Terdapat banyak perusahaan BUMN yang memiliki atau menjadi pendiri dari entitas dapen, sehingga jika diteruskan, akan terdapat beberapa tahap penggabungan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 56 entitas dana pensiun yang dimiliki perusahaan BUMN. Jumlah tersebut terdiri dari 53 pengelola dapen dan tiga entitas dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1739 seconds (0.1#10.140)