Kenakan Cukai Plastik, Sri Mulyani Tagih Keputusan DPR

Kamis, 30 Januari 2020 - 20:14 WIB
Kenakan Cukai Plastik, Sri Mulyani Tagih Keputusan DPR
Kenakan Cukai Plastik, Sri Mulyani Tagih Keputusan DPR
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menagih kesimpulan hasil diskusi dari komisi XI DPR RI terkait pengenaan cukai plastik. Pasalnya hal tersebut sudah lama didiskusikan, namun belum juga menghasilkan keputusan apakan implementasi cukai plastik akan dilakukan atau tidak.

Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diterangkan sangat membutuhkan kesimpulan dari Komisi XI DPR RI terkait penambahan barang kena cukai tersebut. Pasalnya, agar pemerintah bisa segera merumuskan landasan aturan untuk pengenaan cukai plastik. Rencana memungut cukai plastik, akan membuat objek barang kena cukai (BKC) menjadi bertambah.

"Kita minta kesimpulannya, kita sudah diskusi tapi belum ada juga, karena kami butuh," ungkap Menkeu Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Lebih lanjut Ia menerangkan, tarif cukai yang dikenakan itu nantinya akan menambah biaya pembelian kantong plastik, yakni menjadi sebesar Rp450 hingga Rp500 per lembar kantong plastik, dengan potensi kenaikan inflasi hanya sebesar 0,045%.

"Per lembar itu berarti sama dengan harga kantong plastik setelah cukai, yang tadinya Rp200 menjadi Rp450 hingga Rp500. Kita lihat kalau itu diterapkan efek inflasinya sangat kecil 0,045 %," jelasnya.

Sebagai informasi pada dasarnya Menkeu telah meminta rapat konsultasi diadakan oleh Komisi XI sejak Juni 2019. Namun rapat tersebut baru mulai terealisasi dan berlangsung pada akhir 2019.Adapun besaran tarif cukai yang bakal dikenakan pada dasarnya telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan, yakni sebesar Rp200 per lembar kantong plastik atau Rp30 ribu per kilogramnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5665 seconds (0.1#10.140)