Dukung Harga Gas Murah Bagi Industri, PGN Minta Iuran ke BPH Migas Dihapus
A
A
A
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN meminta sejumlah insentif guna mendukung penyediaan gas murah bagi industri sebesar USD6 per mmbtu.
Sejumlah keringanan tersebut diantaranya penghapusan beban pajak pertambahan nilai (PPN) saat melakukan pembelian gas di hulu dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Pasalnya, harga has di hulu berkontribusi sebesar 70% sebagai pembentuk harga gas industri. Adapun saat ini, harga gas industri berada pada kisaran USD9-USD12 per mmbtu.
“Jadi kami usulkan penghapusan pembebanan PPN pembelian gas di hulu karena kami tidak membebankan PPN. Seperti PPN LNG kami usulkan untuk dihapuskan,” ujar Direktur Utama PGN Gigih Prakoso saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Selain itu, pihaknya juga meminta penghapusan iuran kegiatan usaha yang dibebankan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas). Pasalnya dengan penghapusan iuran kegiatan usaha maka perusahaan akan lebih efisien dalam membangun infrastruktur gas seperti pembangunan transmisi dan distribusi.
Tanpa pungutan iuran badan usaha, imbuhnya, efisiensi dapat diciptakan dari penurunan biaya transmisi dan distribusi. Pasalnya pembebanan biaya transmisi mencapai 13% dan biaya distribusi sebesar 17%.
“Dengan begitu, kami dapat melakukan efisiensi internal untuk melakukan penghematan distribusi dan transmisi sebagai upaya PGN mendukung penurunan harga gas industri USD6 per mmbtu,” kata dia.
Sejumlah keringanan tersebut diantaranya penghapusan beban pajak pertambahan nilai (PPN) saat melakukan pembelian gas di hulu dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Pasalnya, harga has di hulu berkontribusi sebesar 70% sebagai pembentuk harga gas industri. Adapun saat ini, harga gas industri berada pada kisaran USD9-USD12 per mmbtu.
“Jadi kami usulkan penghapusan pembebanan PPN pembelian gas di hulu karena kami tidak membebankan PPN. Seperti PPN LNG kami usulkan untuk dihapuskan,” ujar Direktur Utama PGN Gigih Prakoso saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Selain itu, pihaknya juga meminta penghapusan iuran kegiatan usaha yang dibebankan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas). Pasalnya dengan penghapusan iuran kegiatan usaha maka perusahaan akan lebih efisien dalam membangun infrastruktur gas seperti pembangunan transmisi dan distribusi.
Tanpa pungutan iuran badan usaha, imbuhnya, efisiensi dapat diciptakan dari penurunan biaya transmisi dan distribusi. Pasalnya pembebanan biaya transmisi mencapai 13% dan biaya distribusi sebesar 17%.
“Dengan begitu, kami dapat melakukan efisiensi internal untuk melakukan penghematan distribusi dan transmisi sebagai upaya PGN mendukung penurunan harga gas industri USD6 per mmbtu,” kata dia.
(ind)