OJK Catat Realisasi Anggaran Rp5.470,99 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi anggaran dan penerimaan pungutan OJK tahun 2019 sebesar Rp5.470,99 miliar atau 98,94% dari pagu anggaran sebesar Rp5.529,74 miliar.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, semua bidang mencatatkan realisasi anggaran di atas 98%. "Sisa anggaran hasil efisiensi dan optimalisasi sebesar Rp58.747,62 miliar digunakan untuk memenuhi pembayaran kewajiban pajak OJK," ujar Wimboh di Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Dia pun merinci realisasi penerimaan pungutan tahun 2019 mencapai Rp5.999,02 miliar atau 98,83% dari target penerimaan pungutan 2019 yang sebesar Rp6.062,80 miliar.
"Kami menyadari begitu besar tuntutan masyarakat dan stakeholders terhadap pelaksanaan fungsi dan peran OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendorong optimalnya peran sektor jasa keuangan bagi tercapainya tujuan pembangunan nasional," jelasnya.
Untuk itu, sambung dia, OJK berkomitmen untuk senantiasa berupaya mewujudkan mandat yang telah diamanatkan dalam undang-undang yaitu mewujudkan keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, transparan, dan akuntabel. Selain itu juga menjaga stabilitas sistem keuangan, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
"Dengan komitmen tersebut, kami berharap sektor jasa keuangan akan memiliki ketahanan dalam menghadapi gejolak eksternal, meningkatkan daya saing dengan mengadopsi teknologi, meningkatkan tata kelola dan mewujudkan market conduct untuk konsumen yang lebih baik," jelasnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, semua bidang mencatatkan realisasi anggaran di atas 98%. "Sisa anggaran hasil efisiensi dan optimalisasi sebesar Rp58.747,62 miliar digunakan untuk memenuhi pembayaran kewajiban pajak OJK," ujar Wimboh di Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Dia pun merinci realisasi penerimaan pungutan tahun 2019 mencapai Rp5.999,02 miliar atau 98,83% dari target penerimaan pungutan 2019 yang sebesar Rp6.062,80 miliar.
"Kami menyadari begitu besar tuntutan masyarakat dan stakeholders terhadap pelaksanaan fungsi dan peran OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendorong optimalnya peran sektor jasa keuangan bagi tercapainya tujuan pembangunan nasional," jelasnya.
Untuk itu, sambung dia, OJK berkomitmen untuk senantiasa berupaya mewujudkan mandat yang telah diamanatkan dalam undang-undang yaitu mewujudkan keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, transparan, dan akuntabel. Selain itu juga menjaga stabilitas sistem keuangan, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
"Dengan komitmen tersebut, kami berharap sektor jasa keuangan akan memiliki ketahanan dalam menghadapi gejolak eksternal, meningkatkan daya saing dengan mengadopsi teknologi, meningkatkan tata kelola dan mewujudkan market conduct untuk konsumen yang lebih baik," jelasnya.
(ind)